Jumat, 26 April 24

Menteri Jonan Dinilai Tidak Paham Hukum

Menteri Jonan Dinilai Tidak Paham Hukum
* DISKUSI: Penasehat Federasi Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia, Armen Amir bersama pengurus SPPI di acara program kerja SPPI. (Obsessionnews.com/Ari Armadianto)

Jakarta, Obsessionnews – Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI) menilai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan tidak memahami kehadiran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya, kepemimpinan Bobby R Mamahit telah terjadi perbedaan penafsiran Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Itu (UU No.17/2008) sudah final. Masalah konsesi yang ada di dalam pasal 344 tidak ada satupun yang mencantumkan bahwa Pelindo itu perlu memperoleh konsesi. Suruh mereka baca lagi itu!” ungkap Penasehat Federasi Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia, Armen Amir dalam keterangan Pers yang diterima Obsessionnews, Kamis (6/8/2015).

Ia menjelaskan, dalam pasal 344 Undang-undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengamanatkan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi dan audit terhadap seluruh asset BUMN yang menyelenggarakan pelabuhan.

“Dimaksudkan untuk memastikan apakah semua asset pelindo, baik fasilitas maupun peralatan dapat tidak menyelenggarakan fungsinya. Bahkan, dalam rapat pendapat akhir fraksi di DPR beberapa waktu lalu tidak ada satupun menyebut tentang konsesi,” tegas mantan Biro Hukum PT Pelindo II ini.

Meski demikian, lanjut Armen, pihaknya telah mengambil langkah-langkah hukum agar eksistensi BUMN kepelabuhan tetap utuh. “Kami akan mendesak pemerintah bisa mengeluarkan Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang),” imbuhnya.

Armen mengaku, pihaknya juga sudah mengantongi sejumlah data-data pendukung guna memuluskan langkah-langkah SPPI mengajukan judicial review  terkait delapan regulasi pemerintah yang dianggap mengancam eksistensi BUMN kepelabuhanan. Namun, Armen enggan menjelaskan detail perihal data-data tersebut.

“Kami sudah mendapatkan testimoni dari orang-orang yang berkompeten yang pada saat itu terlibat langsung menyusun dan merancang undang-undang pelayaran,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, munculnya berbagai regulasi sektor kepelabuhanan tahun 2015,  menciptakan kewenangan Otoritas Pelabuhan sebagai fungsi penyelanggara pelabuhan dan fungsi pengusahaan pelabuhan. Pada akhirnya, keberadaan OP akan lebih terlihat pada kekuatan otoritas secara komersial, selain kekuatan kewenangan birokrasinya.

Sebagaimana ketentuan UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Otoritas Pelabuhan adalah unit penyelenggara pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial. (GA Semeru)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.