Jumat, 26 April 24

Mensos: Mulai 11 November Penerima Bansos PKH Terima untuk Dua Bulan

Mensos: Mulai 11 November Penerima Bansos PKH Terima untuk Dua Bulan

Jakarta,  Obsessionnews.com – Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengatakan, perluasan cakupan dan jangkauan serta tambahan penerima manfaat dari Candional Cash Transfer (CCT) atau Program Keluarga Harapan (PKH) dimulai November.

“Sesuai dengan target, pada November didistribusikan bantuan sosial (bansos) PKH kepada para penerima manfaat, ” ujar Mensos usai acara olimpade jenius di Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kementerian Sosial di Jalan Margaguna, Jakarta, Sabtu (5/11/2016).

Namun dipastikan, kata Mensos, pendistribusian PKH mengikuti aturan dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN), sehingga, setiap penerima akan menerima untuk dua bulan.

“Semuanya dipastikan mengikuti aturan panganggaran dari APBN dan setiap penerima akan menerima dua bulan, yaitu untuk November dan Desember saja, ” ucapnya.

mensos-rentan

Bagi penerima PKH non tunai sudah bisa ditransfer, sedangkan yang tunai masih menggunakan mekanisme seperti biasa. Namun, dipastikan secara bertahap akan dirubah menjadi format non tunai.

“Sudah bisa dimulai pada 11 November ini distribusi bansos PKH, baik yang non tunai maupun tunai dan berlaku di seluruh Indonesia, ” tandasnya.

Bagi penerima yang sebelumnya belum tercover, tapi berhak menerima juga sudah mulai menerima sebagai penerima manfaat baru dari PKH yang dikenal tambahan baru sebagai rasi.

“Tambahan baru dikenal sebagai satu rasi, bagi mereka yang sebelumnya berhak menerima tapi belum tercover dan kini menjadi penerima manfaat baru dari PKH tersebut, ” katanya.

Pada November 2016, khususnya tanggal 12 satu rasi tambahan di Sidoarjo dan tanggal 13 di Jember, sehingga bagi penerima non tunai bisa langsung dicetak kartunya.

“Tambahan tidak mengalami perubahan, yaitu 2,5 juta penerima baru. Bagi penerima yang sebagian masuk pemetaan agen bank masuk format non tunai yang disebut satu rasi, ” katanya.  (Dudy Supriyadi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.