Sabtu, 27 April 24

Mengkhawatirkan Belanda Kuasai Peta Tambang Indonesia

Mengkhawatirkan Belanda Kuasai Peta Tambang Indonesia
* Ilustrasi pertambangan.

Jakarta, Obsessionnews.com – Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mustari Irawan mengungkapkan, Belanda masih menyimpan dokumen-dokumen penting milik Indonesia, termasuk naskah kuno peninggalan kerajaan dan juga aset pertambangan Indonesia.

“Namun sayangnya kita tak boleh mengambil arsip tambang Indonesia di Belanda, kalaupun mau mengambil kita hanya boleh mengkopinya. Ini terjadi karena kita belum meratifikasi Konvensi Wina terkait negara penjajah harus mengembalikan arsip ke negara yang dijajah,” katanya, Selasa, (13/12/2016).

Menurutnya, sedikit mengkwatirkan negara luar seperti Belanda tahu tentang peta atau wilayah yang menyimpan cadangan energi terbesar di Indonesia. Sementara, pemerintah sendiri tidak tahu kekayaan alam negeri sendiri.

Pemerintah kata dia, harus bisa kembali mendapatkan dokumen-dokumen penting yang ada di Belanda. “Ini semua tergantung political will pemerintah saja. Meskipun Belanda tahu letak sumber daya alam Indonesia, pemerintah bisa mencegah agar negara asing tak mengeksplorasi sumber daya alam kita,” kata Mustari.

Ia menjelaskan, awalnya VOC sebuah perusahaan milik Belanda melakukan eksploitasi tambang timah di Indonesia. VOC datang melalui Pulau Bangka dan Belitung. VOC melakukan eksplotasi tambang timah di Indonesia besar-besaran.

Begitu VOC bangkrut, ekploitasi timah diteruskan oleh Pemerintah Hindia Belanda makanya mereka memiliki arsip tambang Indonesia. Belanda sendiri pernah menjajah Indonesia tiga setengah abad.
“Kalau Amerika tak punya arsip tambang Indonesia karena mereka tak pernah menjajah Indonesia. Sebenarnya penting bagi Indonesia untuk mengambil arsip tambang di Belanda untuk memperkaya khasanah kita,” ujar Mustari.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.