Sabtu, 27 April 24

Mengerikan, Ancaman Maksimal untuk Ferdy Sambo Hukuman Mati

Mengerikan, Ancaman Maksimal untuk Ferdy Sambo Hukuman Mati
* Irjen Polisi Ferdy Sambo. (Foto: Humas Polri)

Obsessionnews.com – Pasal hukum yang dijeratkan oleh  Bareskrim Mabes Polri kepada eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo cukup mengerikan. Sebagai tersangka atas kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriyansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Penyidik Mabes Polri menjerat Sambo dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

 

Baca juga:

Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Bharada E Beri Pengakuan Baru Soal Kematian Brigadir J

Kasus Tewasnya Brigadir J, Jokowi: Jangan Ragu-ragu, Ungkap Kebenaran Apa Adanya

 

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP,” Kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat konferensi pers kepada awak media di Gedung Mabes Polri, Selasa (9/9/2022).

Pasal 340 KUHP merupakan pidana untuk seseorang yang melakukan pembunuhan dengan terlebih dahulu melakukan perencanaan. Pasal 340 KUHP ini tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana.

“Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun” ujar Agus

Ferdi dianggap telah sengaja menyuruh Bharada RE untuk melakukan pembunuhan kepada Brigadir J dan menyuruh sejumlah tersangka lainnya untuk membantu merekayasa kejadian kematian Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelumnya Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan setelah dilakukan gelar perkara, tim khusus Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

“Tadi pagi Selasa (9/8), dilaksanakan gelar perkara dan tim khusus telah memutuskan untuk menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). (Rud/red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.