Obsessionnews.com – Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mulai menemui titik terang. Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka baru atas kasus tersebut.
Baca juga: Ini Alasan Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob
Dalam kasus tewasnya Brigadir J ini, polisi telah menetapkan empat tersangka. Salah satunya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo.
“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka” kata Listyo saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM. Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.
Baca juga: Ini Kata Mahfud MD Soal Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob
Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan, Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.
Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. (Poy)