Jumat, 26 April 24

Mendagri: Cermati PNS Kalau Ideologinya Dianggap Menyimpang

Mendagri: Cermati PNS Kalau Ideologinya Dianggap Menyimpang

JATINANGOR – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta pemerintah daerah bisa mencermati keterlibatan para pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) bertentangan dengan Pancasila. Mereka diminta mundur dari status aparatur pemerintah bila lebih memperjuangkan kelompok dengan ideologi bersebrangan tersebut.

Tjahjo mengatakan, untuk PNS memang tak langsung mendapat sanksi dari pemerintah. Namun dirinya sudah mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah agar mencermati pegawainya. Menurut dia, perlu diukur terlebih dahulu, sudah sejauh mana orang ini terlibat aktif dalam ormas tersebut.

“Kalau memang sudah pada posisi yg sulit untuk di sadarkan dia harus mengambil langkah untuk mundur,” kata Tjahjo usai melangsungkan acara halal bihalal dengan seluruh jajaran civitas akademi di Kampus IPDN Jatinangor pada Minggu (23/7) malam.

Namun, dia menambahkan, selama pegawai ini masih bisa diingatkan akan tugas dan fungsinya di tataran pemerintahan, bukanlah suatu masalah. Sebab, tugas PNS ini, kata Tjahjo adalah berupaya menggerakan dan mengorganisir masyarakat, mulai dari lingkungannya agar mereka mampu mengimplementasikan Pancasila di keseharian.

Tjahjo menambahkan, jajaran Sekjen dan Ditjen Polpum Kemendagri diminta mengirim radiogram untuk mencermati gelagat dan sikap para pegawainya. PNS sebagai pamong sekaligus pelayanan publik diminta memperlihatkan konsistensi sikap untuk loyal kepada negara.

“Apakah mereka berani bicara lantang anti-Pancasila atau hanya ikut-ikutan. Kalau misal seorang pejabat, berani juga bicara lantang menyuarakan ideologi tersebut, maka perlu langkah antisipasi,” ujar dia.

Para PNS harus mampu mengimplementasikan ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Mereka harus berani menentukan sikap siapa kawan dan lawan, terhadap siapapun yang mencoba mengganti atau melawan atau mengganti ideologi negara.

Dalam tataran normatif seluruh kepala daerah harus membangun pemerintahan berbasis ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Begitu juga dalam proses pengambilan kebijakan sampai di tingkat RT/RW sekalipun harus mengimplementasikan landasan negara.

“Sebab ini sudah final. Keputusan apapun harus mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal ika yang kesemuanya demi kemaslahatan masyarakat, bangsa dan negara,” tambah dia. (Kemendagri)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.