Menag menuturkan, terorisme adalah persoalan serius bagi kedamaian dunia. Gerakan ini kerap menghalalkan segala cara dalam melakukan tindak kekerasan, termasuk dengan justifikasi agama.
“Ini tidak bisa dibenarkan. Sebab setiap agama justru menekankan akhlak mulia dalam setiap tindakan, karena tujuan yang mulia harus dicapai dengan cara yang mulia pula. Penggunaan kekerasan tidak dibenarkan dalam pandangan logika dan agama mana pun,” ujar Fachrul.
“Gerakan terorisme juga bisa merongrong sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,” lanjutnya.
Dia berharap setiap gerakan terorisme tidak boleh ada dan berkembang di Indonesia. Kelompok Islamic State atau IS misalnya, sudah dilarang keberadaannya di negeri ini.
“Presiden sudah tegas mengatakan bahwa gerakan ini dilarang, tidak boleh berkembang di Indonesia. Karenanya saya juga mendukung sikap Kemenlu yang mengecam terorisme di Afganistan,” ujarnya.
Halaman selanjutnya