Melarang Cadar dan Celana Cingkrang, Menag Disebut Melampaui Batas

Melarang Cadar dan Celana Cingkrang, Menag Disebut Melampaui Batas
Jakarta, Obsessionnews.com - Wacana Menteri Agama (Menag) Fachrul Razimelarang penggunaan cadar dan celana cingkrang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan menuai kecaman dan protes dari sejumlah masyarakat. Termasuk anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Buchori Yusuf.   Baca juga:Menag Fachrul Razi: ASN Pakai Celana Cingkrang Keluar SajaSepak Terjang Fachrul Razi, Ketua Tim Bravo 5 yang Jadi Menteri Agama   Menurut Yusuf, aturan yang akan diterapkan Menag dinilai telah melampaui batas kewenangan. Ia menegaskan persoalan pakaian adalah masalah privat yang tidak bisa diatur oleh negara. Terlebih itu menyangkut keyakinan seseorang dalam beragama. "Memakai cadar itu sudah wilayah privat dalam menjalankan syariat agama, hendaknya Menag tidak melampaui kewenangannya," kata Buchori kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/10/2019). Menurut Buchori, jika merasa risau terhadap pemakai cadar, Fachrul sebagai Menag harus melihat dari aspek hukum dan sosial. Misalnya apakah dengan memakai cadar merugikan seseorang dan berakibat kepada pelanggaran hukum. Jika tidak, Buchori khawatir wacana ini hanya jadi sensasi dari Fachrul. "Aspek hukum harus ahli hukum yang kompeten yang membahasnya, sedangkan sudut sosial dan keamanan harus dipastikan apakah pengguna cadar telah benar-benar menimbulkan keresahan publik. Atau jangan-jangan ini hanya sensasi dari Menag," ujarnya. Di sisi lain, Buchori setuju adanya penindakan terhadap laki-laki yang menggunakan cadar atau nikab (crosshijaber). Ia menyebut fenomena itu bisa saja menjadi kedok kejahatan. Karena cadar dipakai untuk menutupi aksi kejahatannya. "Namun demikian, saya setuju penindakan tegas terhadap crossjilbabers yang sungguh telah menjadikan pakai muslimah sebagai kedok kejahatan," tegasnya. (Albar)