Jumat, 26 April 24

Mahfud MD: Irman Gusman Jangan Berkelit, OTT Pasti Benar

Mahfud MD: Irman Gusman Jangan Berkelit, OTT Pasti Benar
* Irman Gusman.

Jakarta, Obsessionnews.com – Ketua DPD RI Irman Gusman sempat membantah dirinya menerima uang suap usai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu dini hari (17/9/2016). Bantahan itu disampaikan Irman melalui akun Twitternya @IrmanGusman_IG

Menanggapi hal itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta Irman tidak perlu membantah dengan menolak disebut menerima suap. Menurutnya, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pasti selalu benar.

Semua org kena OTT selalu menyanggah. Coba sebut satu sj apa ada yg tak menyanggah? Tp semua kan terbukti&dihukum,” tulis Mahfud diakun Twitternya @mohmahmudmd

mahfud m
Mahfud MD.

Ia menuturkan, dalam melakukan OTT, pasti tidak dilakukan secara tiba-tiba atau kebetulan. KPK pasti sudah menelusuri dan melak‎ukan penyelidikan jauh-jauh hari. “Betul, makanya kalau kena OTT sebenarnya tak erlu menyanggah, krn disadap bukan seketika melainkan sdh ber-hari2,” tuturnya.

Secara pribadi Ketua Presidium KAHMI ini juga merasa aneh dan heran, mengapa Irman mau menerima tamu di waktu-waktu yang tidak seharusnya. Ia pun menyerahkan sepenuhnya proses itu untuk dibuktikan di pengadilan.

‎”Nanti pasti terbuka di pengadilan. Agak aneh menerima tamu menjelang subuh. KPK pastai sdh menyadap janji2 sblm-nya‎,” jelasnya.

‎”Kalau kali ini KPK salah ya kita hujat krn tlh menjatuhkan kredibilitas lembaga negara. Selama ini OTT KPK sll benar,” pungkasnya.

KPK diketahui telah menangkap Irman di rumah dinasnya pada Sabtu dini hari (17/9). Dari penangkapan itu penyidik ‎mengamankan uang sebesar Rp 100 juta dari kamar rumahnya sebagai barang bukti.

Uang tersebut  diberikan oleh Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XSS), bersama istrinya bernama Memi. Uang suap itu diberikan, dengan harapan Irman bisa memberikan rekomendasi penaikan kouta impor gula di Bulog.

Sutanto dan Memi sebagai pemberi disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Irman sebagai penerima disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199‎. (Albar)

Baca Juga:

Ketua DPD RI Irman Gusman Resmi Tersangka

Google Jadikan Irman Gusman ‘Trending Topic’

Gara-gara Terima Suap Rp 100 Juta Reputasi Irman Gusman Anjlok

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.