Jumat, 26 April 24

Mahfud: Harus Dibedakan Antara ‘Kritik’ dan ‘Hina’ Presiden

Mahfud: Harus Dibedakan Antara ‘Kritik’ dan ‘Hina’ Presiden

Jakarta, Obsessionnews – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sepakat bahwa menghina Presiden adalah suatu kejahatan yang bisa dikenakan sanksi pidana. Sebab, menghina bisa mengusik kebahagian hati seseorang.

‎”Orang yang waras pasti setuju kalau orang menghina Presiden harus dihukum,” ujar Mahfud dalam di akun Twitternya @mohmahfudmd, Senin (10/8/2015).

Hanya saja permasalahnya kata Mahfud, bagaimana merumuskan penghinaan itu dalam sebuah pasal yang objektif. Menurutnya, menghina itu aturannya masih samar, lantaran lebih bersifat subyektifitas. ‎”Tapi soalnya: bagaimana  penghinaan itu diobyektivikasi dalam kalimat hukum?”‎ jelasnya.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan, bila pasal penghinaan itu mau dihidupkan kembali, harus diperjelas aturannya secara objektif dalam kalimat hukum agar tidak jumbuh atau mengandung kesamaan dengan kritik, pernyataan sikap, dan memberi informasi yang benar.

‎”Betul, kan? Pak SBY pun mengatakan Pasal penghinaan kepada Presiden seperti karet. Ukurannya subyektif. Ini dikhawatirkan,” terangnya.

Presiden Joko Widodo tetap berusaha mengajukan pasal penghinaan terhadap presiden dalam revisi Undang-Undang KUHP dihidupkan lagi. Menurut dia, pengajuan pasal itu sebenarnya sudah dilakukan sejak pemerintahan sebelumnya dan dia hanya melanjutkannya saat ini‎.

Namun, usulan itu mendapat perlawanan oleh para anggota DPR. Mereka menolak usulan tersebut. Sebab, pasal penghinaan presiden yang sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi 2006, tidak boleh dihidupkan lagi. Keputusan MK dianggap final dan mengikat. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.