Jumat, 17 Mei 24

MA dan Kejagung Sepakat Atas Putusan Yance

MA dan Kejagung Sepakat Atas Putusan Yance

Jakarta, Obsessionnews – Mahkamah Agung (MA) dapat membuktikan mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syaifuddin alias Yance bersalah atas tindakan korupsi tentang adanya penggelembungan dana ganti rugi proyek pembangkit listrik tenaga uap Sumuradem, Indramayu, Jawa Barat.

Yance dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara, seperti tertuang dalam putusan MA Nomor 2862 K./ Pidsus/2015 tertanggal 28 April 2016.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik atas keputusan tersebut. “Tentu, kita menyambut gembira putusan MA tersebut,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di Jakarta, Kamis (5/5/2016).

Menurut dia, MA dengan Kejagung mempunyai pandangan yang sama atas kasus itu. “Ini sebagai bukti adanya kesamaan pendangan hakim agung dengan kita,” kata Arminsyah.

Seperti diketahui, Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syaifuddin alias Yance diputus bersalah dalam kasasi di Mahkamah Agung atas kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan PLTU Sumuradem Tahun 2004.

Pada putusan kasasi itu, Yance dihukum empat tahun penjara. Namun, Kejaksaan belum melakukan eksekusi atas putusan tersebut. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.