Sabtu, 27 April 24

LPDB Kerja Sama Bidang Hukum dengan Mantan Komisioner KPK

LPDB Kerja Sama Bidang Hukum dengan Mantan Komisioner KPK
* Braman Setyo selaku Direktur Utama LPDB-KUMKM, bersama Ketua DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) yang juga mantan Komisioner KPK Irjen (Pol) Purn Dr Bibit Samad Rianto menandatangani MoU. (Foto: Humas LPDB)

Jakarta, Obsessionnews.com – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) bekerja sama dengan Bibit Samad Rianto (BSR) Center dalam bidang pencegahan korupsi. Kerja sama tersebut diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama di gedung LPDB-KUMKM, Jakarta, Senin (8/10/2018).

Hadir dalam penandatanganan MoU Braman Setyo selaku Direktur Utama LPDB-KUMKM, Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Fitri Rinaldi, Ketua DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) yang juga mantan Komisioner KPK Irjen (Pol) Purn Dr Bibit Samad Rianto, beserta belasan bawahannya.

Braman mengatakan, salah satu poin kerja sama ini terkait kesiapan BSR menjadi “pengacara” LPDB. Baik dalam hal memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang berhadapan dengan aparat penegak hukum. Maupun melakukan review prosedur pemberian pinjaman dan menjembatani penyamaan persepsi dengan aparat penegak hukum.   

“Sehingga pegawai LPDB nantinya kita harapkan memiliki rasa kepercayaan diri yang lebih baik, tidak lagi penuh dengan rasa was-was, khawatir akan dihadapkan dengan kasus hukum,” kata Braman.

Kerja sama ini juga menugaskan BSR untuk memetakan potensi permasalahan hukum terhadap mitra-mitra bermasalah saat ini dan memberikan solusi penanganannya, memberikan masukan pada direksi atas hasil pemetaan masalah hukum sebagai upaya pencegahan adanya berkembangnya permasalahan hukum.

Maupun memberikan masukan pada direksi bagaimana upaya-upaya pengamanan selama proses pemberian pinjaman, sehingga apabila di kemudian hari macet tidak terjadi permasalahan hukum kepada pegawai LPDB. BSR juga akan masukan pada direksi upaya pencegahan dan good corporate government.

“90 persen kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang sudah ditangani aparat penegak hukum. Itu karena adanya perbedaan persepsi akan kami dengan aparat penegak hukum. Jadi itu konsen kita dan kita akan kaji bersama BSR,” katanya.

Bibit menyampaikan kesiapannya membantu dan mendampingi pihak LPDB-KUMKM dalam membangun sistem anti korupsi dalam proses penyaluran dana bergulir agar dapat berjalan secara proper, sehingga dapat mendukung tujuan utama dari penyaluran dana bergulir, yaitu memajukan koperasi dan UMKM di Tanah Air.

“Oleh karena itu kita harapkan dapat menciptakan struktur perekonomian negara yang kuat dan tangguh,” ujar Bibit.

Proses kerja sama yang dilakukan LPDB-KUMKM dengan BSR adalah kerja sama yang berlandaskan integritas untuk membudayakan sikap jujur yang mengutamakan azas kepatutan, sehingga proses pemdampingan yang akan dilakukan dapat menciptakan kesepahaman kedua belah pihak dalam menilai risiko dan menghadapi tuntutan hukum. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.