Sabtu, 27 April 24

Laporkan Media ke Polisi, Novanto Ancam Kebebasan Pers?

Laporkan Media ke Polisi, Novanto Ancam Kebebasan Pers?
* Setya Novanto.

Jakarta, Obsessionnews – Ketua DPR RI Setya Novanto dikabarkan telah melaporkan Pimpinan Redaksi Metro TV Putra Nababan kepada Mabes Polri, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas pemberitaannya selama ini yang dianggap tendensius dan tidak berimbang.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Teuku Taifiqulhadi menilai, tindakan Setya Novanto tidak bisa dibenarkan. Menurutnya, pemberitaan di media selama ini memang benar bahwa ada dugaan pelanggaran etika berat yang dilakukan oleh Setya Novanto yang patut untuk diawasi dan dikritisi.

‎”Sebuah tindakan tidak mendidik secara politik, yang mencerminkan jiwa kerdil Pak Setya Novanto,” kata Taufiq kepada Obsessionnews.com, Senin malam (14/12/2015).

Terlebih kata dia, di era reformasi ini kebebasan pres sudah dijamin oleh Undang-Undang. Artinya, kata Taufiq, tidak ada alasan bagi Setya Novanto merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya atas pemberitaan miringnya selama ini. ‎Dia yakin, media menyampaikan informasi berdasarkan data dan fakta, bukan asal-asalan.

‎”Betul seperti itu. Seharusnya di era demokrasi tidak tepat seperti itu ketika sejumlah politisi mendapat dukungan dari pers. Justru kita harus dukung kebebasan pers,” jelasnya.

Putra Nababan dilaporkan oleh Setya Novanto, melalui kuasa hukumnya, Razman Nasution. Metro TV dianggap telah memberitakan Setya Novanto yang tidak ada hubungannya dengan tugasnya sebagai Ketua DPR, khususnya mengenai pembelian Pesawat Amfibi.

“Metro TV sengaja mengkait-kaitkan Pak Novanto dengan pembelian Amfibi dan alat perang. Keberatan juga ini, termasuk Pak Fadli Zon,” kata Razman di Mabes Polri Senin (14/12).

Tidak hanya itu, Novanto juga menuding pemberitaan di Metro TV dan Metrotvnews menyalahi aturan. Misalnya, soal bocoran rekaman sidang kode etik Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan yang berlangsung tertutup. Namun, ternyata dipublikasikan oleh Metro TV.

“Juga tentang MetroTV sengaja mengeluarkan dan membocorkan pertemuan di dalam (ruang sidang MKD) yang akhirnya menjadi konsumsi publik,” ujar Razman lagi.

Selain melaporkan Pemred Metro TV, pihak Setya Novanto juga melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin ke Polisi. Keduanya, dianggap telah memberikan keterangan palsu dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto di MKD pekan lalu. ‎(Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.