Sabtu, 27 April 24

Lapas di Sumbar Penuh dan Petugas Kurang

Lapas di Sumbar Penuh dan Petugas Kurang
* Anssarudin.

Padang, Obsessionnews – Tahun ini, dua dari tiga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) baru di Sumatera Barat (Sumbar) mulai difungsikan. Upaya itu untuk mengantisipasi kelebihan kapasitas (over capacity) penghuni Lapas yang ada Sumbar.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kanwil Kemenkum dan HAM) Sumbar, Anssarudin mengatakan, Lapas Narkoba di Kota Sawahlunto, Lapas Air Dingin, Lubuk Minturun Kota Padang difungsikan secara minimal.

“Lapas baru yang di Kota Padang sudah kita operasikan secara minimal. Isinya baru 20 orang dan akan diisi secara bertahap,” kata Ansarudin saat ditemui di kantornya, Senin (4/1).

Lapas itu difungsikan disesuaikan dengan jumlah petugas sekaligus sebagai langkah untuk menerapkan manajemen yang sesuai Standar Operasinal Prosedur (SOP) yang ada.

Ansarudin mengatakan, lapas narkoba di Kota Sawahlunto bisa menampung 500 orang narapidana, sementara daya tampung lapas Air Dingin, Kota Padang mencapai 150 orang.

“Kondisi lapas saat ini masih campur. Dalam satu lapas terdapat narapidana kasus narkoba dicampur dengan narapidana kasus lain. Nanti narapidana kasus narkoba di Lapas dan Rutan yang ada di Sumbar akan dipindahkan ke Lapas narkoba di Sawahlunto seluruhnya. Langkah ini akan mengurangi penghuni Lapas yang over capacity,” ujarnya.

Kondisi lapas yang ada di Sumbar dalam keadaan melebihi daya tampung. Misalnya Lapas Klas II Bukitinggi, dimana saat ini berisi 407 orang. Padahal, idealnya daya tampung lapas Biaro Bukittinggi mencapai 240 orang sehingga terjadi kelebihan 167 orang penghuni.

Sementara Lapas di Dharmasraya dengan kapasitas 150 orang belum bisa difungsikan, mengingat pembangunan proyek itu belum rampung.

“Kalau bisa ketiganya difungsikan tentu kelebihan kapasitas di Lapas yang ada saat ini akan bisa teratasi,” paparnya.

Kekurangan Petugas

Efektifitas pengawasan narapidana dalam lapas, harus memadai sehingga pengamanan bisa lebih maksimal. Kekurangan petugas lapas dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap pekerjaan.

Menurut Ansaruddin, idealnya setiap satu orang petugas mengawasai lima orang napi. Namun yang terjadi, setiap satu orang petugas lapas bertanggung jawab untuk 15 orang narapidana.

“Bisa kita bayangkan sendiri, dengan kondisi seperti ini tentu pekerjaan yang dilakukan petugas akan sangat tidak optimal,” jelasnya.

Kanwil Kemenkum dan HAM sebenarnya telah mengajukan penambahan petugas melalui penjaringan seleksi CPNS. Hanya saja terbentur dengan moratorium yang saat ini diberlakukan pemerintah pusat.

“Kita sudah ajukan tapi karena ada moratorium jadi belum dikabulkan. Solusi saat ini kita maksimalkan petugas yang ada saja,” sebut Ansarudin. (Musthafa Ritonga)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.