Sabtu, 27 April 24

Kubu Ical: Menkumham Gunakan ‘Kacamata Kuda’

Kubu Ical: Menkumham Gunakan ‘Kacamata Kuda’
* Sidang gugatan kubu Golkar Aburizal Bakrie di PTUN Jakarta, Senin (18/5).

Jakarta, Obsessionnews – Politisi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Bambang Soesatyo, mengatakan intervensi dan pemaksaan kehendak oknum penguasa dalam konflik internal partai politik kembali dimentahkan oleh pengadilan. Yakni, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dalam persidangan di PTUN Jakarta, Senin (18/5), menetapkan keputusan yang mengembalikan kepengurusan Golkar ke hasil Munas Riau 2009.

“Dengan putusan PTUN Jakarta itu, sendi-sendi demokrasi terselamatkan. Hak Partai politik untuk mengurus dirinya sendiri dipulihkan. Siapa pun, termasuk penguasa, tidak boleh melakukan intervensi, apalagi memaksakan kehendaknya pada partai yang menjadi sendi-sendi demokrasi,” ungkapnya kepada Obsessionnews, Senin (18/5/2015) malam.

“Dan Menteri Laoly dapat dianggap telah melakukan kejahatan politik yang patut dihukum berat karena tindakannya tersebut telah menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan bagi masa depan Partai Golkar,” tandas Bendahara DPP Partai Golkar kubu Ical ini.

Dari keputusan tentang Partai Golkar itu, lanjut Bambang, PTUN Jakarta seperti sedang memberi pelajaran kepada penguasa tentang bagaimana seharusnya bersikap independen dalam menyikapi konflik di tubuh partai politik. Dalam hal ini, Menteri Hukum dan HAM (Mankumham) Yosanna Laoly

“Hal itu terlihat dari keputusan pengadilan membatalkan SK Menkumham tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Hakim menilai, Menkumham tak berwenang menafsirkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang dianggap multitafsir itu,” paparnya.

Bambang Soesatyo
Bambang Soesatyo

“Maka, guna mencegah kekosongan kepengurusan DPP Partai Golkar sebagai akibat dibatalkannya objek sengketa oleh pengadilan, DPP hasil Munas Pekanbaru berdasarkan SK Menkum HAM yang dipimpin ketua umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham adalah yang berlaku. Demikian Majelis Hakim PTUN Jakarta,” kutip Bambang.

Dalam proses penyelesaian konflik internal Partai Golkar, menurut Bambang, intervensi oknum penguasa tampak telanjang. “Intervensi penguasa itulah yang menjadi salah satu sebab sulitnya dua kubu Partai Golkar mencapai kompromi penyelesaian masalah,” ungkap Sekretaris Fraksi Partai Golkar DR RI ini.

Bambang menilai, intervensi menjadi tampak sangat nyata ketika Menkumham menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono. Padahal, menurutnya, pelaksanaan Munas Ancol yang melahirkan DPP Partai Golkar versi Agung Laksono itu tidak legitimate.

“Jumlah tersangka pemalsuan mandat kini sudah bertambah menjadi empat orang. Tetapi oknum penguasa terus menggunakan kacamata kuda dengan tetap memaksakan kehendaknya melalui wewenang Menkumham untuk mengakui kubu Agung Laksono,” jelas Anggota Komisi III (Hukum) DPR RI ini.

“Namun, prinsip-prinsip kebenaran dan keadilan telah ditegakan di PTUN Jakarta. Intervensi dan pemaksaan kehendak itu dimentahkan. Dengan demikian, sendi-sendi demokrasi pun sudah terselamatkan,” tuturnya. (Asma)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.