Jumat, 26 April 24

Kuasa Hukum Tuduh Penyebar SPDP untuk Setnov Punya Maksud Jelek

Kuasa Hukum Tuduh Penyebar SPDP untuk Setnov Punya Maksud Jelek
* Ketua DPR Setya Novanto (Setnov)

Jakarta, Obsessionnews.com – Diduga secarik surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) berkop Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan kepada Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) telah beredar di kalangan wartawan.

Beredarnya SPDP yang ditujukan ke Setnov ini menjadi trending topic di mesin pencari Google. Pantauan Obsessionnews.com di Google Trends wilayah Indonesia pada Selasa (7/11/2017) pukul 13.57 WIB berita ini ditelusuri lebih dari 10.000 kali.

Di internal KPK membenarkan SPDP yang telah dikeluarkan untuk Setnov. Surat itu ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dan ditembuskan ke Pimpinan KPK, Deputi Bidang Penindakan KPK, Deputi Bidang PIPM KPK dan Penuntun Umum Pada KPK. “Iya benar, sudah naik penyidikan,” seperti yang dikutip dari media on line lain, Senin (6/11).

Dari surat yang beredar, SPDP itu bernomor Nomor Sprin.Dik-113/01/10/2017 dan dikeluarkan pada tanggal 31 Oktober 2017. Penyidik menjerat Setnov sebagai tersangka terhitung sejak dikeluarkannya sprindik tersebut.

Kuasa Hukum Setnov Belum Terima SPDP Resmi Dari KPK

Namun, kuasa hukum Setnov yakni Fredrich Yunadi mengaku belum menerima SPDP atau pemberitahuan penetapan tersangka untuk kliennya. “Kita tidak ada terima sprindik, dan tidak terima SPDP,” kata Yunadi.

Dia menjelaskan, SPDP baru tersebut hanya isu belaka. Yunadi juga mengatakan yang menyebarkan informasi SPDP untuk Setnov memiliki maksud busuk. “Diduga yang menyebarkan ada maksud busuk,” ungkap Yunadi.

Berikut penggalan SPDP baru atas nama Setnov yang beredar di kalangan awak media.

“Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober, telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011 sampai dengan 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto. Bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustius alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ir Sugiharto, MM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kawan-kawan.”

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP atas nama tersangka Setya Novanto.” demikian penggalan SPDP tersebut.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pimpinan KPK. Dalam dokumen SPDP tersebut, Setnov diduga bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto, selaku pejabat pembuat komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri melakukan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.