Jumat, 26 April 24

Kuasa Hukum KPK Tak Bawa Surat, Praperadilan SDA Ditunda

Kuasa Hukum KPK Tak Bawa Surat, Praperadilan SDA Ditunda

Jakarta, Obsessionnews – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Penundaan itu dikarenakan kuasa hukum KPK tidak membawa surat kelengkapan sidang.

Surat kelengkapan dimaksud berupa surat kuasa dan surat tugas dari KPK kepada biro hukum. Hakim meminta bukti surat asli untuk diserahkan sebagai prasyarat sidang, akan tetapi biro hukum KPK belum menyanggupinya.

“Jadi sidang belum bisa dilanjutkan. Surat kuasa asli harus ada di persidangan, harus disampaikan di persidangan ini,” ujar Hakim Ketua Tati Hadiati, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).

Sidang perdana ini dijadwalkan baru akan digelar pada Selasa, 31 Maret 2015 besok. Kalaupun surat kelengkapan itu belum dipenuhi juga hakim akan tetap melanjutkan persidangan. KPK sebagai termohon dan pihak SDA sebagai pemohon diharapkan hadir dalam persidangan itu.

“Sidang dilanjutkan besok, hari ini kita tunda untuk besok. Pemohon dan termohon supaya hadir besok tanpa dipanggil lagi. Dengan demikian sidang hari ini selesai dan dinyatakan ditutup,” pintanya.

Menurut kuasa hukum KPK, Nur Chusniah surat tugas dan surat kuasa asli sudah diserahkan KPK kepada panitera sebagai syarat kelengkapan untuk melaksanakan praperadilan. Namun hingga saat ini pihaknya belum ada jawaban dari pihak panitera pengadilan.

“Tapi karena surat itu belum diserahkan kepada hakim, akhirnya diputuskan sidang dilaksanakan besok. Karena itu sekarang kami mau kroscek lagi,” ungkap Nur.

Suryadharma Ali sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Februari tetapi dicabut kembali pada 3 Maret. Alasan pencabutan gugatan untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonan gugatan praperadilan.

Permohonan gugatan praperadilan Suryadharma Ali ini terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2010-2013. Tim kuasa hukum SDA menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah karena dinilai melawan hukum dan berbau politik. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.