Jumat, 3 Mei 24

KSPI Sambut Baik MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

KSPI Sambut Baik MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
* Penerima manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. ( Foto: bpjs-kesehatan.go.id)

Menurut Said,  jaminan kesehatan adalah hak rakyat. Bahkan dalam UU BPJS dan UU SJSN diatur, bahwa sudah menjadi kewajiban negara untuk menutup jika terjadi defisit, melalui apa yang dimaksud dengan dana kontingensi.

“Misalnya terjadi epidemis, bencana alam, atau mungkin kesalahan pengelolaan seperti saat ini, maka bisa menggunakan dana kontingensi,” katanya.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, lanjutnya, terbukti memberatkan masyarakat dan bukan solusi untuk menyelesaikan defisit.

“Seharusnya kegagalan dalam mengelola BPJS tidak dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan iuran,” tegas pria yang menjadi ILO Governing Body dan Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini.  (arh)

Pages: 1 2

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.