Jumat, 19 April 24

KSPI Sambut Baik MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

KSPI Sambut Baik MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
* Penerima manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. ( Foto: bpjs-kesehatan.go.id)

Jakarta, Obsessionnews.com –  Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini disambut baik oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI Said Iqbal  mengatakan,  sejak awal pekerja Indonesia sudah menyuarakan penolakan terhadap kenaikan iuran tersebut. Selain melalui aksi unjuk rasa, KSPI juga ikut mengajukan judicial review ke MA agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan.

Pasca putusan ini, tidak ada lagi alasan bagi perintah untuk menaikkan iuran.

“Prinsipnya mulai semenjak keluarnya keputusan MA tersebut, maka tidak ada lagi pemberlakuan nilai iuran yang baru. Tetapi kembali ke nilai iuran yang lama,” kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima obsessionnews.com, Senin (9/3/2020).

Sebelumnya Said mengatakan, pemerintah tidak bisa seenaknya menaikkan Iuran BPJS Kesehatan secara sepihak.

“Pemilik BPJS adalah rakyat. Khususnya tiga pihak. Pertama, pengusaha yang membayar iuran BPJS. Kedua, masyarakat penerima upah yaitu buruh dan iuran mandiri. Ketiga, ada pemerintah melalui penerima bantuan iuran (PBI). Karena itu pemerintah tidak bisa sewenang-wenang menaikkan iuran tanpa melakukan uji publik,” tegasnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, DPR RI sudah menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III. Untuk itu pemerintah seharusnya mendengarkan sikap DPR dan segera membatalkan kenaikan tersebut.

Halaman selanjutnya

Pages: 1 2

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.