Sabtu, 27 April 24

KPU Minta Presiden Tunda Pelantikan Tiga Caleg DPR Terlibat Korupsi

KPU Minta Presiden Tunda Pelantikan Tiga Caleg DPR Terlibat Korupsi

Jakarta – Setidaknya ada sepuluh anggota Calon legislatif (Caleg) terpilih pada Pileg 2014 yang diketahui punya masalah dengan kasus hukum, status ijazah, dan laporan keberatan masyarakat untuk dilantik pada 1 Oktober 2014 mendatang.

Salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman pada tanggal (15/9) pernah menyampaikan ada 10 nama yang masih dalam proses konfirmasi apakah mereka memenuhi syarat untuk dilantik.

10 caleg tersebut diketahui memiliki masalah yang berbeda. Ada caleg yang berstatus sebagai tersangka kasus korupsi, lalu ada caleg yang dipecat oleh partai politiknya, dan ada pula caleg yang dinyatakan melanggar aturan partai. Selain masalah hukum, beberapa caleg memiliki isu menyangkut administrasi, misalnya penulisan nama yang benar sesuai ijazah. Lalu caleg yang mengundurkan diri sehingga harus menunggu surat pernyataan penggantian dari partai.

Khusus masalah hukum, KPU telah melakukan dialog dengan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bahkan, KPU masih menunggu penjelasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang status caleg terpilih tersebut untuk mengetahui bagaimana rekomendasi dari KPK.

Seperti yang sudah terdaftar di KPU Caleg terpilih yang akan dilantik pada 1 Oktober nanti berjumlah 692 orang. Terdiri dari 560 caleg DPR, dan 132 caleg DPD. Karena sepuluh nama masih dalam pembahasan, KPU baru mengirimkan 682 nama yang dipastikan pelantikannya kepada Sekretariat Negara. Selanjutnya, Setneg akan mengurus penerbitan Keputusan Presiden untuk pelantikan. Namun, KPU memastikan paling lambat tanggal 27 September nasib sepuluh caleg terpilih tersebut sudah dipastikan status pelantikannya.

Dari 10 data Caleg DPR dan DPD terpilih yang tertera diatas, KPU meminta kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar menunda pelantikan kepada Jero Wacik, Idham Samawi dan Herdian Koesnadi sebagai anggota DPR terpilih periode 2014-2019, pada 1 Oktober mendatang. Permintaan penundaan tersebut dikarenakan status ketiga orang tersebut sebagai tersangka dugaan tindak korupsi.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, nama anggota DPR terpilih yang menjadi tersangka sampai sekarang ada tiga orang, Satu dari Partai Demokrat dan dua dari PDI-P.

“Kita minta kepada Presiden dipertimbangkan ditunda pelantikannya sampai proses hukumnya berkekuatan hukum tetap,” ujar Husni di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu (20/9/2014).

Husni menjelaskan, permintaan penundaan yang diajukan bukan berasal dari KPU saja, namun juga karena bujukan dari lembaga-lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tadinya 10 anggota DPR terpilih tidak memenuhi syarat untuk dilantik ,kini hanya lima anggota DPR terpilih yang bakalan gagal dilantik. Karena KPU telah menyerahkan 555 nama anggota DPR terpilih ke Sekretariat Negara.

“KPU sudah menerima surat dari KPK terkait permintaan penundaan. Dan Rabu lalu KPU telah mengirimkan 555 dari 560 nama anggota DPR RI terpilih ke Sekretariat Negara, untuk surat keputusannya sebagai anggota dewan ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” ungkapnya.

Sementara itu, Presiden SBY belum memberikan keputusannya mengenai penundaan pelantikan ketiga anggota DPR terpilih tersebut. Jika permintaan tersebut diterima, maka pelantikan ketiga anggota DPR terpilih tersebut dapat ditangguhkan. Namun, jika tidak, maka ketiga anggota DPR terpilih tersebut tetap akan dilantik tanpa melihat status hukum yang sedang menjerat mereka.

Sebagai informasi, Jero Wacik yang berasal dari Partai Demokrat ditetapkan sebagai tersangka tindak dugaan pemerasan di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Idham Samawi dari PDIP ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaaan korupsi dana bantuan untuk klub sepakbola Persiba Bantul. Sementara itu, Herdian Koesnaedi yang juga dari PDIP terkena dugaan korupsi proyek puskesmas di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Pur)

Related posts