Sabtu, 27 April 24

KPU-Kemendagri Koordinasi Susun Daftar Pemilih Pilkada Serentak

KPU-Kemendagri Koordinasi Susun Daftar Pemilih Pilkada Serentak

Jakarta, Obsessionnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi terkait rencana penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau Pilkada secara serentak pada Desember nanti.

Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan jadwal penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamata(DAK2) dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Yang sudah disepakati adalah penyerahan DAK2 pada 17 April dan DP4-nya 3 Juni 2015.

“Nanti yang menyerahkan langsung Menteri Dalam Negeri (Tjahjo Kumolo) kepada Ketua KPU (Husni Kamil Manik),” kata Irman usai rapat di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2015).

Menurut Irman, yang perlu mendapat perhatian Pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyusun DAK2 ialah data penduduk di daerah otonom baru (DOB) karena sebagian besar masih banyak bergabung dengan daerah induknya.

“Sebelum menjadi DOB, daerah tersebut di ‘database’ kami masih bergabung dengan induknya.  Jadi ini perlu dipisahkan dan dicermati lagi supaya jangan sampai terbawa ke daerah lain,” jelasnya.

Berdasarkan data Kemendagri dan KPU, lanjut Irman, sebanyak 15 DOB tercatat akan mengikuti pilkada serentak gelombang pertama pada 9 Desember 2015. Ke-15 DOB tersebut terdiri atas satu provinsi, yakni Kalimantan Utara, serta 14 kabupaten-kota yaitu Panungkal Abab Lematang Ilir, Musirawas Utara, Pesisir Barat, Pangandaran, Malaka, Mahakam Ulu, Banggai Laut, Morowali Utara, Kolaka Timur, Konawe Kepulauan, Mamuju Tengah, Pulau Taliabu, Pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan.

Sementara itu, Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan data DAK2 yang sudah diterima dari Mendagri akan diteruskan kepada KPU daerah untuk kemudian dihitung jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan.

“Data DAK2 itu kami perlukan untuk KPU di provinsi, kabupaten dan kota yang akan pilkada mengeluarkan Surat Keputusan tentang berapa jumlah minimum dukungan bagi calon perseorangan,” ujar Hadar di gedung KPU.

Hadar menambahkan, data DP4 akan digunakan untuk penyusunan data pemilih hingga pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) pilkada. Menurutnya, DP4 yang diberikan Kemendagri merupakan hasil pembaruan data penduduk oleh Ditjen Dukcapil di daerah hingga 31 Desember 2015.

“Data tersebut kemudian dicocokkan dan diteliti oleh petugas pemutakhiran KPU di daerah,” tuturnya.

Setelah diperoleh hasil coklit, lanjut Hadar, maka data itu akan disandingkan lagi dengan data DPT pemilu terakhir, yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada 2014 lalu. “Untuk selanjutnya data tersebut kami turunkan ke daerah dan disusun untuk menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada, lalu disaring lagi hingga ditetapkan menjadi DPT pilkada,” pungkasnya. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.