Sabtu, 27 April 24

KPU Ingatkan Menteri yang Masuk TKN Harus Cuti saat Kampanye

KPU Ingatkan Menteri yang Masuk TKN Harus Cuti saat Kampanye
* Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto : kompas.com

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan menteri kabinet kerja yang masuk dalam juru kampanye harus mengambil cuti saat berkampanye. 

“Lah bagaimana kalau tidak cuti ya tentu saja ada sanksinya. Kalau hari libur tidak perlu cuti,” kata komisioner KPU Wahyu di kantornya, Jakarta, Jumat, (28/9/2018). 

Namun kata dia, jatah cuti hanya dibatasi hanya 1 hari per pekan di luar hari libur. Jika tak mengajukan cuti di hari kerja, pejabat negara bisa dikenakan sanksi. 

“Itu pelanggaran kampanye (kalau tidak cuti). Bawaslu nanti yang menangani. Kita hanya menyusun regulasi ini saja. Ini regulasi tentang kampanye,” katanya. 

KPU juga telah berkoordinasi dengan parpol dan timses masing-masing pihak. Koordinasi dilakukan baik secara formal maupun informal untuk menyampaikan perohal aturan itu.

“Koordinasi kita, kita sudah melakukan sosialisasi dan penyampaian informasi kepada peserta pemilu, baik itu partai politik, capres, cawapres dan calon anggota DPD. Tentu saja kita secara formal begitu

Sebanyak 15 nama menteri kabinet kerja Jokowi-JK masuk dalam daftar juru kampanye Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Jokowi-KH Ma’rif Amin. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.