Jumat, 26 April 24

KPU Diskualifikasi Paslon Lakukan Money Politic

KPU Diskualifikasi Paslon Lakukan Money Politic

Surabaya, Obsessionnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur bisa mendiskualifikasi salah satu pasangan calon yang maju di Pilkada serentak, meski belum ada undang-undang khusus yang mengatur pelanggaran money politic. ‎

“Memang tidak ada sanksi pidananya, tapi tetap bisa dinyatakan sebagai pelanggaran pemilu. Sehingga Bawaslu dan Panwaslu bisa membatalkan kemenangan pasangan calon yang terbukti melakukan money politic,” kata Ketua KPU Jawa Timur, Eko Sasmito saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2015).

Ia juga berharap, aparat keamanan baik Polri maupun TNI bisa membantu pengamanan pelaksanaan Pilkada serentak, 9 Desember mendatang, khususnya dari ancaman kecurangan money politic ini.

“Kami juga enghimbau agar seluruh elemen masyarakat ikut aktif menjaga situasi kondusif selama masa kampnye serta meminimalisir praktek money politic,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jatim, Sufyanto juga mengakui money politic tetap harus diwaspadai dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Terlebih, rata-rata di setiap daerah yang menggelar Pilkada, tingkat partisipasi pemilih masih cukup rendah.

“Kondisi ekonomi Indonesia saat ini kurang baik, sehingga kewaspadaan terhadap praktek money politic juga perlu ditingkatkan,” tandasnya. (GA Semeru)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.