Jumat, 26 April 24

KPK Tetapkan Wali Kota Kendari dan Ayahnya sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Wali Kota Kendari dan Ayahnya sebagai Tersangka
* Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kedua dari kanan) memamerkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan.

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra sebagai tersangka penerimaan suap. KPK menyebut pemberian suap yang diterima Adriatma totalnya Rp 2,8 miliar.

Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan ayah Adriatma, Asrun, yang jadi calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah, dan mantan Kepala BPKAD Fatmawati Faqih sebagai tersangka.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan sekaligus menetapkan 4 orang tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Basaria menyebut uang suap yang diberikan dalam dua tahap itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Kendari. Hasmun disebut Basaria sebagai kontraktor yang kerap mendapatkan proyek di Kendari.

“Diduga wali kota ini bersama-sama beberapa pihak yang menerima hadiah dari swasta terkait pelaksanaan barang dan jasa,” sebut Basaria.

Sementara menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, uang tersebut sudah digunakan sehingga bukti yang diamankan hanya berupa buku tabungan berisi bukti penarikan uang sebesar Rp 1,5 miliar. Selain itu, ada pula kunci mobil yang disita KPK.

“STNK dan kunci mobil yang digunakan untuk membawa sejumlah uang,” kata Febri. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.