Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo sebagai tersangka. Anang merupakan tersangka ke-6 dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
“Menetapkan saudara ASS, Direktur Utama PT Quadra Solution, sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Anang diduga terlibat dalam kasus e-KTP bersama-sama dengan tersangka lainnya yaitu Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto. Ada 1 tersangka lain yang ditetapkan sebelum Anang yaitu Markus Nari.
Syarif menyebut perusahaan Anang tergabung dalam konsorsium yang memenangkan proyek e-KTP tersebut. Peran Anang pun sebagian besar sudah diungkap dalam persidangan.
“PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium proyek itu,” ungkap Syarif.
Anang diganjar melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PT Quadra merupakan perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP. Yakni, Perum PNRI, PT Len Industri, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Arthaputra. (Has)