Sabtu, 27 April 24

KPK Periksa Saksi Kunci Kasus RJ Lino

KPK Periksa Saksi Kunci Kasus RJ Lino

Jakarta, Obsessionnews – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi kunci kasus dugaan korupsi pengadaan 3Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

Dua saksi dimaksud adalah ASM Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II PT Pelindo II, Dedi Iskandar dan Direktur Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) Mashudi Sanyoto.

“Keduanya diperiksa sebagai saksi,” ujar Pelaksana Harian Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/12/2015).

Dedi dan Mashudi disinyalir mengetahui banyak tentang kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pelindo II yang menjerat RJ Lino sebagai tersangka. Pemeriksaan perdana kasus ini mengindikasikan hal itu.

KPK menetapkan RJ Lino yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Pelindo II sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3QCC pada tahun 2010. Ia dianggap menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Dugaan kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai sekitar 1 juta dolar AS. Perkara yang ditangani KPK ini juga berbeda dengan penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.