Jumat, 26 April 24

KPK Harus Jadikan Kasus Suap Meikarta Sebagai Kejahatan Korporasi

KPK Harus Jadikan Kasus Suap Meikarta Sebagai Kejahatan Korporasi
* Pembangunan proyek kota baru Meikarta di Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto:Twitter @TheMeikarta)

Oleh: Muchtar Effendi Harahap, Peneliti Senior Network for South East Studies (NSEAS)

 

Lippo Group gencar diberitakan di media sosial (medsos) dan media massa mainstream beberapa tahun belakangan ini memiliki inovasi bersklala internasional, yakni proyek pembangunan Kota Meikarta di Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Konon nilai investasinya lebih dari Rp 278 triliun. Diklaim juga Meikarta adalah proyek Lippo Group terbesar yang pernah dikerjakan dalam 67 tahun sejarah berdirinya Lippo Group.

Tahap pertama pembangunan Meikarta seluas 22.000.000 m2 yang sudah dirancang sejak 2014. Pembangunan fisik sudah dimulai sejak Januari 2016 dengan 100 dedung pencakar langit yang berketinggian 35 hingga 46 lantai. Total pekerja mencapai 65 ribu dihadirkan. Sebanyak 50 gedung akan siap dihuni pada akhir 2018.

Lippo Group mengelar launching perdana Meikarta pada Sabtu 13 Mei 2017 di Maxx Box, Orange County, Lippo Cikarang, di dalam sales office lengkap sebesar 16,000 m2. Diperkirakan penjualan mencapai puncak 3.000 sampai 5.000 unit per hari.

Meikarta dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama, anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), dengan kepemilikan 100%. Sementara LPCK merupakan anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR).

Lippo Group telah melakukan pemasaran besar-besaran, padahal izin yang dimiliki belum lengkap. Izin tersebut adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan analisis dampak lingkungan (Amdal). Sejauh ini Meikarta baru mengantongi izin lokasi dan IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah). Itu pun hanya seluas 84,6 hektar.

“Karena Bupati yang memohon, tetapi luasnya hanya 84,6 hektare, bukan 500 hektare,” ujar Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar, Kamis, 7 Desember 2017.

Menurut Deddy, Pemprov (Pemprov) Jabar hanya memberikan rekomendasi izin pembangunan Meikarta seluas 84,6 Ha. Awalnya pihak Meikarta mengajukan izin pembangunan dengan lahan seluas sekitar 500 Ha.

Deddy saat itu secara tegas meminta agar pembangunan dan penjualan Meikarta dihentikan. Ia menilai penjualan besar-besaran apartemen Meikarta sebagai tindak kriminal, menjual barang ilegal.

“Barang belum berizin, kok sudah dipasarkan?” kritiknys.

Permintaan dan kritikan pejabat tinggi Pemrov Jabar ini tidak digubris. Penjualan barang ilegal dan pembangunan Meikarta jalan terus. Muncul kesan Meikarta ini bagaikan “negara dalam negara”. Tidak berlaku prinsip kedaulatan rakyat dan penegakan hukum.

OTT KPK
KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) suap proyek Meikarta. KPK juga telah menetapkan sembilan tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP) serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Sedangkan diduga sebagai penerima yaitu Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Para tersangka dari jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi, termasuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, diduga menerimaqa Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama total Rp 13 miliar

Setelah OTT KPK ini Meikarta kembali menjadi isu dan kecaman publik. Beberapa pengamat anti korupsi dan pakar hukum mendesak agar kasus suap perizinan ini dapat diduga tindak kejahatan Korporasi. Dugaan kejahatan korporasi tersebut termasuk Lippo Group, PT Mahkota Sentosa Utama, Lippo Cikarang Tbk dan Lippo Karawaci Tbk. Sementara itu KPK telah memeriksa CEO Lippo Group James Riady sebagai saksi.

Para pengamat dan pakar hukum ini berharap banyak KPK melakukan pendalaman dan pengembangan adanya kejahatan korporasi.

Pengertian korporasi menurut hukum perdata disamakan.dengan pengertian badan hukum, sedangkan menurut hukum pidana lebih luas di bidang dalam hukum perdata. Yakni tidak hanya berbadan hukum, tetapi juga tidak berbadan hukum. Sebagaimana diatur dalam Pasal I Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi menyatakan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang berorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Pengertian korporasi versi PERMA tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi, yakni kumpulan orang dan/atau kekayaan terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Selanjutnya tindak pidana oleh koporasi merupakan tindak pidana dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama korporasi di dalam maupun di luar lingkungan korporasi.

Di lain pihak kejahatan korporasi adalah kejahatan dilakukan oleh badan hukum dapat dikenakan sanksi. Kejahatan korporasi ini merupakan salah satu bentuk white collar crime. Satu alasan adanya kejahatan korporasi kasus suap ini yakni perusahaan mendapat keuntungan dari perbuatan tindak pidana korupsi pengurus, dan perusahaan tidak berupaya mencegah.

Kejahatan korporasi tidak hanya mempunyai pengaruh yang bersifat lokal/regional saja tetapi juga secara internasional/global.

Upaya KPK menjadikan kasus suap ini sebagai kejahatan Korporasi bisa dilihat dari pemeriksaan KPK atas James Ryadi. Bagaimanapun dengan penyuapan itu dan izin keluar perusahaan bisa kembali berusaha.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga duit suap untuk Bupati Bekasi kemungkinan bukan dari kantong pribadi. Duit untuk Bupati Bekasi itu disebut terkait perizinan proyek Meikarta.

“Kalau sumber uangnya tentunya penyidik lebih tahu, tapi rasa-rasanya kalau untuk urusan perusahaan nggak mungkin kan keluar dari kantong pribadi,” kata Alex (1/11/2018).

“Secara logika saja, kalau saya sebagai pengurus satu perusahaan dan bekerja atas nama dan kepentingan perusahaan, saya nggak maulah keluar dari kantong sendiri,” lanjutnya.

Namun, Alex menegaskan penyidik KPK bekerja sesuai hukum acara. Apabila nantinya ditemukan indikasi asal usul uang dari perusahaan, jeratan pidana Korporasi bukan tidak mungkin dilakukan.

Menurut seorang penulis opini di medsos yang berjudul “Kejahatan Korporasi: Mengungkap Sangkarut Korupsi Meikarta”, secara kontekstual Direktur Operational Lippo Group Billy Sindoro dkk diduga memberikan suap Rp 7 miliar dari total commitment fee Rp 13 miliar utk pengurusan perizinan, antara lain rekomendasi penanggulangan kebakaran, Amdal, banjir, limbah (sampah) dan lain-lain Dari azas identifikasi atau directing mind theory perbuatan koruptif dapat dilihat sebagai perbuatan korporasi, sehingga dapat dibebankan kepada perusahaan. Berdasarkan kronologis, perbuatan koruptif Billy dkk dapat dipandang sebagai perbuatan tidak berdiri sendiri. Pasti ada peran besar pengurus Korporasi lain, pemegang kendali (directing mind) atas nama korporasi.

Publik anti korupsi harus mencermati prilaku KPK terhadap kasus suap Meikarta. Harus terus diperjuangkan dan didesak agar KPK tidak berhenti begitu saja pada kasus individual, tetapi berlanjut menjadikan kasus ini tergolong kejahatan korporasi. Jika KPK berhenti menjadikan kasus individual, bukan korporasi, maka para aktivis dan pengamat anti korupsi, pakar hukum dan juga penegak hukum seperti advokat perlu melakukan upaya hukum dengan mempraperadilankan KPK.

Akhirnya diharapkan skandal suap ini tidak hanya berhenti dalam perspektif pertanggungjawaban individual saja, namun juga berlanjut menjadi pertanggungjawaban korporasi (kejahatan korporasi).

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.