Jumat, 26 April 24

KPK Gali Kasus Sutan, Lewat Keterangan Jero Wacik

KPK Gali Kasus Sutan, Lewat Keterangan Jero Wacik

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, untuk dimintai keterangannya terkait penyelidikan kasus dugaan gratifikasi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI.

‎Jero Wacik tiba di KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Ia sendiri mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana. ‎”Saya dipanggil KPK dalam rangka sebagai saksi untuk kasusnya Pak Sutan Bhatoegana,” ujarnya di KPK, Kamis (20/11/2014).

Jero yang juga menjadi kolega Sutan di Partai Demokrat itu selanjutnya enggan mengomentari pertanyaan wartawan, mengenai beberapa kasus yang diduga melibatkan dirinya. Ia memilih irit bicara dan langsung memasuki gedung KPK.

Kasus gratifikasi penetapan APBN di Komisi VII DPR merupakan pengembangan dari kasus suap pengolahan minyak mentah di SKK Migas, yang telah menjerat Rudi Rubiandini. KPK menduga ada keterlibatan Komisi VII dan Kementerian ESDM.

Dalam amar putusan Rudi, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.

Atas dugaan itu, Sutan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Abn)

 

 

Related posts