Jumat, 26 April 24

KPK Ditantang Terapkan Hukuman Mati Bagi Juliari Batubara

KPK Ditantang Terapkan Hukuman Mati Bagi Juliari Batubara
* Ilustrasi hukuman mati. (Foto: Ist)

Jakarta, Obsessionnews.com — Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara layak dijerat Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang (UU) 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

 

Baca juga:

Mensos Tersangka di KPK, PDI Perjuangan: Hormati Proses Hukum yang Berlaku

Mensos Korupsi Bansos, Berikut Kronologi Kasusnya

 

Adapun Pasal 2 Ayat (2) menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Sementara Juliari Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tersangkakan dan dakwa dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor. Dalam pasal tadi ada ancaman hukuman mati,” ujar Suparji Ahmad, Minggu (6/12/2020).

Dirinya pun miris menyikapi kasus yang menjerat Juliari Batubara itu. “Sungguh sangat menyedihkan, di saat banyak orang berjuang bertahan hidup, tapi pejabatnya bancakan dana bencana, yang ada adalah rendahnya integritas. Kalau memang dana bencana dikorupsi, bisa diancam dengan pidana mati,” tuturnya.

Menurutnya, KPK harus mengusut semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 tersebut. “KPK harus usut semuanya, kuatnya nafsu harta, pengawasan yang kurang memadai,” ungkapnya.

Dia menuturkan, KPK tidak boleh kendor dalam pengawasan. “Ditunggu nyali KPK untuk bertaji menginisiasi implementasi hukuman mati. Tragis negeri ini. Bansos ada feenya ke pejabat, mungkinkah ini ke daerah-daerah,” pungkasnya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.