Jumat, 26 April 24

KPK dan PPATK Telusuri Permainan Korupsi Migas

KPK dan PPATK Telusuri Permainan Korupsi Migas

Jakarta – Untuk menelusuri lebih lanjut mengenai permainan korupsi di sektor minyak dan gas bumi (migas), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait data analisis transaksi keuangan yang dilakukan oleh pejabat negara.

Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, pihaknya sudah memberikan delapan laporan hasil analisis kepada KPK‎, terkait dugaan kasus korupsi di lingkup minyak dan gas bumi yang akhir-akhir ini sudah mulai banyak yang terungkap.

“Untuk kasus migas, PPATK dan KPK sudah berkordinasi cukup lama. Untuk bongkar seluruh kasus migas terkait KPK ini, kita sudah serahkan delapan LHA (laporan hasil analisis),” ujar Agus di KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2014).

Secara spesifik, Agus menyebut delapan laporan tersebut menyangkut permainan korupsi yang diduga dilakukan di SKK Migas, Kementerian ESDM, dan juga di DPR. Namun, ia tidak mau menyebut siapa pihak yang dicurigai memiliki transaksi yang mencurigakan. ‎”Saya tidak mau ngomong kasus dulu, ya. Kasusnya nanti,” kata Agus.

Dalam kasus korupsi disektor Migas, KPK telah menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan terkait dengan jabatannya sebagai menteri dalam kurun waktu 2011-2012.

Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono Karno, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.‎

Penetapan tersangka Jero tidak lepas dari penyelidikan KPK atas hasil pengembangan penyidikan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, yang tertangkap tangan setelah menerima suap 400.000 dollar Amerika Serikat dari Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya pada 14 Agustus 2013. (Abn)

 

Related posts