Sabtu, 27 April 24

KPK Beri Sinyal Adanya Tersangka Baru Kasus SKK Migas

KPK Beri Sinyal Adanya Tersangka Baru Kasus SKK Migas

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa kasus penanganan korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS) tidak hanya berhenti sampai kepada Direktur PT Kaltim Parna Industri ‎Artha Meris Simbolon yang sudah menjadi terdakwa.

Wakil Ketua KPK, Busryo Muqaddas bahkan sudah memberikan sinyal bahwa dalam penanganan kasus tersebut bakal ada tersangka baru. Indikasi itu bisa dikembangkan melalui surat dakwaan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang lebih dulu terseret dalam kasus ini.

Dalam surat dakwa‎nya disebutkan, bahwa Rudi diduga banyak menerima suap pada saat menjabat kepala SKK Migas dari pihak-pihak terkait. Nama-nama tersebut yang kemudian diselidiki lebih lanjut oleh KPK, sehingga memungkinkan masih ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Masuknya nama-nama itu, yang dalam posisinya secara yuridis ada Kaitanya dengan peran Rudi, maka dikembangkan penyidikanya,” ujar Busryo melalui pesan singkatnya, Senin (24/11/2014).

Sejauh ini pihak terakhir yang disebut telah menyuap Rudi Rubiandini adalah Artha Meris, ‎yang sudah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Tipikor. Ia disebut telah

menyuap Rudi dengan uang sebesar US$ 522.500 atau sekitar Rp 6,2 miliar.

Namun, tidak berhenti disitu, karena sebelumnya dalam surat dakwaan Rudi, Jaksa KPK menyebut masih ada uang yang mengalir ke tiga petinggi SKK Migas yang lain. Uang tersebut diserahkan kepada Rudi melalui orang dekatnya Deviardi.

Ketiga orang itu yakni, Wakil Kepala SKK Migas Johannes Widjanarko, Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis Gerhard Rumeser, dan Kepala Divisi Penunjang Operasi Iwan Ratman. Sampai saat ini mereka masih berstatus saksi.

Rudi sendiri sudah divonis 7 tahun penjara karena terbukti menerima uang suap lebih dari Rp 10 miliar. Sementara teman dekatnya, Deviardi juga telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. (Abn)

 

Related posts