Jumat, 26 April 24

KP2KKN Telusuri Rekam Jejak 3 Calon Pimpinan KPK

KP2KKN Telusuri Rekam Jejak 3 Calon Pimpinan KPK
* Eko Haryanto (tengah) bersama tim KP2KKN berencana memberikan hasil penelusuran rekam jejak para calon pimpinan KPK asal Jateng ke KPK sebagai bahan pertimbangan.

Semarang, Obsessionnews – Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah tengah menelusuri rekam jejak tiga calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Jawa Tengah.

Ketiganya adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Ade Maman Suherman, mantan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY Maman Setiaman Partaatmadja, dan jaksa aktif KPK asal Karanganyar Yudi Kristiana.

Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Eko Haryanto mengatakan dari 48 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiga calon dari Jateng tersebut masih bertahan.

“Kami melakukan tracking terhadap track record tiga calon pimpinan KPK asal Jateng,” katanya di Kantor KP2KKN Kota Semarang, Selasa (11/8/2015).

Track record ini, lanjut Eko, meliputi ada tidaknya perbuatan tercela dan pidana yang pernah dilakukan calon. Tak luput juga penelusuran mengenai gaya hidup, relasi sosial kemasyarakatan serta konsistensi sikap terhadap pemberantasan korupsi.

“Hasilnya akan kami sampaikan kepada panitia seleksi calon pimpinan KPK untuk menjadi bahan masukan,” tandasnya.

Eko menambahkan KP2KKN Jateng saat ini membuka posko pengaduan masyarakat terhadap para calon pimpinan KPK. “Pengaduan tidak hanya untuk calon dari Jateng saja, tapi calon pimpinan KPK lainnya,” imbuhnya lagi.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris KP2KKN Jateng Sukron Salam menjelaskan wacana unsur pimpinan KPK dimana harus memiliki latar belakang polisi dan jaksa memiliki resiko cukup besar. Lantaran, KPK lahir atas ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan kejaksaan dalam mengungkap dan menangani kasus korupsi.

“Selama institusi Polri dan kejaksaan belum benar-benar bersih, tidak layak anggota polisi dan jaksa menjadi pimpinan KPK,” ungkap dia.

Lebih lanjut, pihaknya tidak sependapat perlunya unsur pimpinan KPK dari polisi dan jaksa untuk memperkuat lembaga tersebut dalam sistem peradilan pidana menyusul kekalahan gugatan praperadilan tersangka korupsi beberapa waktu lalu.

“Kekalahan KPK dalam gugatan praperadilan bukan karena ketidakmampuan para pimpinan KPK dalam menguasai masalah tekhnis yudisial, tapi karena penilaian subjektif hakim yang menyidangkan gugatan praperadilan tersebut,” pungkasnya. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.