Minggu, 26 Mei 24

Konsumen Indonesia Mudah Tereksploitasi, Bappenas Luncurkan 3 Strategi

Konsumen Indonesia Mudah Tereksploitasi, Bappenas Luncurkan 3 Strategi
* Dalam sambutannya, Mendag mengatakan bahwa konsumen Indonesia harus sadar akan kualitas produk sehingga hal tersebut akan mendorong industri dalam negeri untuk meningkatkan mutu. Konsumen cerdas juga mampu membatasi diri dengan mengonsumsi hanya sesuai kebutuhan. Selain itu, sudah saatnya kita memanfaatkan informasi digital dalam memberikan edukasi kepada konsumen dan mempercepat penyebaran informasi. (Kemendag)

Jakarta, Obsessionnews – Selama lima tahun terakhir, kontribusi pengeluaran konsumsi rumah tangga terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia telah mencapai rata-rata 55,4 persen. Bahkan pada saat krisis ekonomi dunia di tahun 1997-1998, konsumsi kelompok menengah menjadi kunci penyelamat Indonesia dari kelesuan ekonomi yang mendalam.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas telah menyusun Strategi Nasional Perlindungan Konsumen untuk lima tahun ke depan. Cakupannya meliputi tiga pilar utama, yakni peningkatan efektivitas peran pemerintah, peningkatan pemberdayaan konsumen, dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha. Salah satu target utama penguatan perlindungan konsumen dalam lima tahun ke depan adalah meningkatkan IKK Indonesia, dari 34,17 menjadi 50,0.

Strategi tersebut dibuat karena posisi konsumen Indonesua saat ini belum sepenuhnya menerapkan dan memperjuangkan haknya. hasil pemetaan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia yang dilakukan Kementerian Perdagangan menunjukkan nilai IKK Indonesia tahun 2015 hanya sebesar 34,17 dari nilai maksimal 100. Nilai tersebut masih jauh lebih rendah dibandingkan nilai perhitungan IKK di 29 negara Eropa pada tahun 2011 yang sudah mencapai 51,31.
Dengan nilai IKK 34,17, Mendag Tom menjelaskan bahwa keberdayaan konsumen Indonesia baru berada pada level paham yang berarti konsumen Indonesia sudah mengenali dan memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen, namun belum sepenuhnya menerapkan dan memperjuangkannya.

Akibatnya, konsumen Indonesia saat ini menjadi sangat rentan untuk dieksploitasi. Untuk itulah, pemerintah mengajak seluruh konsumen Indonesia agar menjadi konsumen yang kritis dan mampu berperan aktif dalam memperjuangkan haknya sebagai konsumen.

“Arah kebijakan Perlindungan Konsumen Nasional untuk lima tahun ke depan adalah memperkuat pondasi perlindungan konsumen dan mempercepat pelaksanaan upaya perlindungan konsumen di sektor strategis. Ini penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia dan menciptakan pasar yang lebih berkeadilan,” tegas Menteri Sofyan, Jakarta, Selasa (26/4/2016). (Aprilia Rahapit)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.