Jumat, 26 April 24

Kolaborasi Antar Pihak Kunci Terwujudnya Pengelolaan Aset yang Baik

Kolaborasi Antar Pihak Kunci Terwujudnya Pengelolaan Aset yang Baik
* Surya Tjandra bersama Ganjar Pranowo. (Foto: dok Kementerian ATR/BPN)

Semarang, Obsessionnews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota, dan PT PLN (Persero).

Kerja sama para pihak sebagai tindak lanjut dari komitmen dan implementasi rencana aksi bersama untuk mewujudkan Provinsi Jawa Tengah sebagai rujukan nasional dalam perbaikan tata kelola aset daerah.

Wamen ATR/Waka BPN Surya Tjandra menyampaikan persoalan penataan aset ini diperlukan kolaborasi antar instansi terkait.

“Saya kira bahwa ini tidak mudah, kalau tanah negara yang harusnya milik pemerintah, kami siap membantu tetapi perlu waktu, strategi, keberanian yang luar biasa dan saya kira kita perlu koordinasi serta kolaborasi untuk satu langkah memperbaiki situasi ini agar aset negara bisa diselamatkan,” ujar Surya Tjandra, Rabu (15/7/2020).

Lebih lanjut Surya Tjandra mengatakan GTRA dapat menjadi wadah diskusi ketika dalam penataan aset yang terdapat konflik.

“Penataan aset pemerintah dan BUMN membutuhkan koordinasi lintas sektor yang erat, mulai dari aspek pengamanan aset dan verifikasi sampai dengan optimalisasi serta kemitraan, terlebih lagi jika terdapat indikasi konflik dan sengketa untuk itu Gugus Tugas Reforma Agraria yang bersifat lintas sektor dapat menjadi wadah diskusi serta negoisasi yang dibutuhkan,” kata Surya Tjandra.

Peran KPK dalam penataan aset menjadi penting guna mencegah perilaku korupsi. “Kenapa KPK masuk? Kalau ini dibiarkan tidak ada perbaikan tata kelola aset yang akan memunculkan perilaku korupsi. Jika tidak sama sekali maka kita sama saja membuka ruang korupsi,” ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango.

Perlu diketahui pada acara kali ini jajaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah menyerahkan sertipikat sejumlah 649 bidang yang terdiri dari 214 bidang aset pemerintah daerah antara lain 31 bidang aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, 4 (empat) bidang aset Pemerintah Kota Semarang, 65 aset Pemerintah Kota Tegal, 14 Bidang aset Pemerintah Kota Pekalongan, 38 bidang aset Pemerintah Kabupaten Pemalang, 19 bidang Pemerintah Kabupaten Pekalongan, 43 bidang aset Pemerintah Kabupaten Demak dan aset PT PLN (Persero) sejumlah 435 bidang.

“Bahwa untuk aset PT PLN (Persero) dari sejumlah 435 bidang yang akan kita serahkan 415 bidang di antaranya telah diselesaikan jajaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah atas bantuan KPK hanya dalam waktu 7 (tujuh) hari atau satu minggu,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Jonahar. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.