Sabtu, 27 Juli 24

Koalisi Majapahit Gugat KPU

Koalisi Majapahit Gugat KPU

Surabaya, Obsessionnews – Koalisi Majapahit resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu terkait perpanjangan jadwal pendaftaran pasangan calon wali kota/wakil wali kota Surabaya. Sidang perdana gugatan ini akan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pekan depan.‎

Gugatan DPC Gerindra Surabaya, DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Surabaya, dan DPD Partai Golkar Surabaya ke PTUN Jakarta dengan nomor register 170/G/2015/PTUN-JKT. Ketua KPU RI (tergugat I), Ketua Bawaslu RI (tergugat II), dan Ketua KPU Surabaya (tergugat III).

“Sidang perdananya 25 Agustus 2015,” kata Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Surabaya, Agus Chandra selaku jaksa pengacara negara (JPN) yang diminta KPU Surabaya, Kamis (20/8/2015).

Gerindra, Golkar dan PPP merupakan tiga dari sejumlah partai yang tergabung dalam Koalisi Majapahit‎ yang sejak awal berusaha menggulingkan pasangan calon inkumben dari PDIP, Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana. Salah satunya dengan cara tidak mengajukan paslon agar pelaksanaan pilwali tertunda.‎

Belakangan, Partai Demokrat, PAN dan PKB (juga Koalisi Majapahit) mengajukan pasangan bakal calon, Rasiyo-Dhimam Abror Djuaraid, setelah KPU memperpanjang jadwal pendaftaran pasangan calon yang kemudian dipersoalkan dan dinilai Golkar, Gerindra dan PPP cacat hukum.

Chandra menjelaskan, sesuai berkas yang diterimanya, tiga poin objek gugatan diajukan tiga partai penggugat. Yakni Surat Rekomendasi Bawaslu RI Nomor: 0213/Bawaslu/VIII/2015, SK Ketua KPU RI Nomor: 449/KPU/VIII/2015, dan SK Ketua KPU Surabaya Nomor: 29/Kpts/KPU-Kota-01.329945/2015.

“Surat yang digugat itu intinya berisi perpanjangan waktu pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya,” katanya.

Ditanya gugatan tersebut bisa menghambat proses pelaksanaan Pilwali Surabaya yang saat ini sudah berlangsung? Menurut Chandra secara hukum gugatan tersebut tidak mempengaruhi. Proses Pilwali tetap bisa dilaksanakan oleh KPU Surabaya berbarengan jalannya gugatan.

“Kecuali sudah ada putusan inkracht. Misalnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat. Tapi kita tidak putusannya seperti apa. Kita tidak bisa mendahului putusan pengadilan,” pungkasnya. (GA Semeru)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.