Sabtu, 20 April 24

Ganjar Pranowo ‘Kalah’ Digugat Yusril Ihza Mahendra

Ganjar Pranowo ‘Kalah’ Digugat Yusril Ihza Mahendra

Semarang, Obsessionnews – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dinyatakan kalah dalam sengketa lahan di Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah seluas 237 hektar. Demikian bunyi putusan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (20/8/2015) petang.

Dalam sengketa tersebut, Ganjar selaku tergugat I digugat secara perdata oleh PT Indo Perkasa Usahatama (IPU) yang diwakili oleh pengacara senior, Yusril Ihza Mahendra. Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Gubernur Jateng bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam penerbitan sertifkat Hak Pengolahan Lahan (HPL) di atas tanah sengketa.

“Menghukum tergugat untuk patuh, dan ikut melaksanan putusan ini dengan sungguh-sungguh,” ujar Budi didampingi hakim Antonius Widjantono dan Heri Sumanto.

Selain Gubernur, para tergugat dan turut tergugat lain yakni Yayasan PT PRPP, PT PRPP, Kanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) Jateng dan BPN Semarang juga dinyatakan bersalah dalam proses penerbitan sertifikat HPL. Majelis hakim berpendapat, sengketa lahan seluas 237 hektare yang sertifikatnya dimohonkan tergugat tidak sah, cacat hukum, karena tidak berdasarkan alas hak yang sah.

“Menghukum para tergugat untuk membayar biaya tagggung renteng perkara yang ditaksir sebesar Rp 18 juta. Menolak seluruh dalil gugatan rekonvensi untuk seluruhnya,” tambah Dwiarso.

Berdasarkan pandangan majelis, objek perjanjian tanah tanggal 7 Mei 1987 tanah dan pengembangan semula adalah 108 hektare, kemudian direklamasi dengan menggunakan dana pihak ketiga hingga menjadi 237 hektare. Tanah yang diurug dan direklamasi itu sebelumnya adalah laut. Pengurugan menggunakan oleh dana pihak ketiga, namun dalam pelaporan diatas-namakan dana Pemprov Jawa Tengah, hingga dimintakan sertifikat HPL atas-nama Pemprov Jawa Tengah.

Kemudian Gubernur Jateng saat itu mengeluarkan keputusan tahun 1985 tentang pengamatan areal tanah seluas 108 hektare untuk PRPP. Dan pada akhirnya diterbitkanlah SK Gubernur tahun 1986 tentang penyerahan pengelolaan tanah kepada yayasan PT PRPP.

“Objek yang dijanjikan masih dikuasai masyarakat setempat, sehingga harus ada izin lokasi dan pembebasan lahan,” kata hakim lagi.

Meskl dinyatakan kalah, hakim tidak mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat yakni sebesar Rp 1,6 triliun. Atas putusan itu, para pihak diminta untuk menyatakan sikap. Namun hingga sidang hampir berakhir, tidak satupun dari mereka yang memberikan pendapat. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.