Selasa, 7 Mei 24

Kepala Divisi Humas Polri Buka Pintu Laporan Masyarakat Terkait Tindakan Polisi yang Tak Sesuai Ketentuan

Kepala Divisi Humas Polri Buka Pintu Laporan Masyarakat Terkait Tindakan Polisi yang Tak Sesuai Ketentuan
* Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/12/2023). (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Obsessionnews.com – Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho membuka pintu pelaporan bagi masyarakat yang merasa ada anggota polisi yang bertugas tidak sesuai ketentuan. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas dugaan intimidasi terhadap seniman Butet Kartaredjasa dan penulis naskah teater Agus Noor selama pertunjukan bermuatan satir politik di Taman Ismail Marzuki, Jakarta.

Jenderal Polisi bintang dua tersebut menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk bersikap netral dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk selama pesta demokrasi Pemilu 2024. Sandi mengajak masyarakat untuk tidak berandai-andai, melainkan langsung melaporkan jika menemukan oknum yang bertugas di luar ketentuan.

“Apabila ada oknum yang tidak sesuai ketentuan silakan dilaporkan. Jadi kita tidak usah berpresepsi, tidak usah berandai-andai, jangan katanya,” ujar Sandi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Sebelumnya, seniman Butet Kartaredjasa dan Agus Noor diduga mengalami intimidasi dari petugas Kepolisian Sektor Cikini saat menggelar pertunjukan bermuatan satir politik pada Jumat (1/12) di Taman Ismail Marzuki. Petugas polisi meminta penyelenggara membuat surat pernyataan yang menegaskan tidak menampilkan pertunjukan yang mengandung unsur politik.

Surat pernyataan tersebut, yang ditandatangani oleh Butet Kartaredjasa di atas materai, berisi komitmen untuk tidak melakukan kampanye pemilu, menyebarkan bahan kampanye pemilu, menggunakan atribut partai politik, menggunakan atribut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, serta kegiatan politik lainnya. Meski menganggap tindakan ini sebagai intimidasi, panitia tetap melanjutkan pertunjukan berjudul “Musuh Bebuyutan” dengan durasi 150 menit setelah menandatangani surat pernyataan tersebut. (Antara/Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.