Senin, 29 April 24

Kementerian ATR/BPN Serahkan 53 Ribu Hektare Lahan HPK ke Kementerian LHK

Kementerian ATR/BPN Serahkan 53 Ribu Hektare Lahan HPK ke Kementerian LHK
* Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan proposal pelepasan lahan HPK ke Kementerian LHK. (Foto: dok Obsessionnews)

Obsessionnews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan proposal 53 ribu hektare kawasan hutan tidak produktif (HPK) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan penyerahan lahan tersebut untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan serta upaya menghindari sengketa dan konflik agraria.

“Kegiatan hari ini diselenggarakan dalam rangka mempercepat program reforma agraria sebagai program strategis nasional yang dicanangkan dalam agenda prioritas yang menjadi atensi Bapak Presiden, melalui penyediaan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA),” ujar Hadi Tjahjanto dalam acara serah terima proposal pelepasan lahan HKP ke KLHK, di The Westin Hotel, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Berdasarkan laporan, Hutan Produksi Konversi (HPK) Tidak Produktif dengan total seluas 53.959,96 hektar tersebut berada di 5 Kabupaten dalam 4 wilayah provinsi. Di antaranya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Sintang di Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Pulang Pisau di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan.

“Target RPJMN 2020-2024 tersedianya sumber TORA dan terlaksananya redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan sebanyak 4,1 juta hektar. Sampai dengan saat ini untuk pelepasan kawasan hutan per Juli 2022 baru tercapai seluas 1.611.144 ha atau baru mencapai 39%,” terang Menteri ATR/BPN.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjelaskan tanah dan akses kepada sumber daya hutan erat kaitannya dengan kepentingan masyarakat. “Jadi ini membuat redistribusi pertanahan menjadi kongkret dan jauh lebih mudah, karena Kementerian ATR/BPN mengawal juga,” jelasnya.

Menurutnya reforma agraria menjadi jalan menuju kesejahteraan material bagi rakyat, dan mampu menangani konflik pertanahan. Pasalnya tanah tersebut bakal mempunyai sertifikat resmi dan memiliki kekuatan hukum. “Tadi dalam laporan sudah menyebut bahwa dalam program TORA dari kehutanan itu proyeksinya 4,1 juta hektar. Tapi kita sudah mengidentifikasi angkanya mencapai 4,9 juta hektar,” jelasnya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.