Senin, 29 April 24

Kementerian ATR/BPN Dukung Kesetaraan Gender dalam Penguatan Ruang Kelola Bagi Perempuan

Kementerian ATR/BPN Dukung Kesetaraan Gender dalam Penguatan Ruang Kelola Bagi Perempuan
* Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra hadiri Webinar oleh The Asia Foundation yang mengangkat tema "Agenda Pasca Pencabutan Izin: Memperkuat Ruang Kelola bagi Perempuan Indonesia" secara daring. (Foto: Humas Kemen ATR/BPN)

Jakarta, Obsessionnews.com – Pengarusutamaan Gender (PUG) saat ini menjadi perhatian pemerintah dan menjadi visi serta tujuan nasional yang tertuang pada kerangka Pembangunan Rancangan Teknokratis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yaitu mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur yang didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas dan berdaya saing.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut mengimplementasikan program PUG, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 27 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian ATR/BPN tahun 2020-2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra dalam Webinar oleh The Asia Foundation yang mengangkat tema “Agenda Pasca Pencabutan Izin: Memperkuat Ruang Kelola bagi Perempuan Indonesia” secara daring, Rabu (02/01/2022).

Surya Tjandra mengatakan terdapat empat faktor yang perlu diperhatikan dalam mewujudkan kesetaraan gender, yaitu terwujudnya kesetaraan akses dan terciptanya kesempatan yang sama terhadap laki-laki dan perempuan, kesetaraan partisipasi dan kontrol di mana baik laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang bermanfaat bagi pembangunan, serta kesetaraan manfaat di mana pembangunan dapat memberikan manfaat yang sama terhadap laki-laki dan perempuan.

“PUG sendiri seyogyanya juga sejalan dengan amanat UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria, red) dalam Pasal 9 ayat 2 yang mengamanatkan tiap WNI baik pria maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh suatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya. Oleh karena itu, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 27 Tahun 2020 menyebutkan pengarusutamaan gender bagian dari visi dan arah tujuan Kementerian ATR/BPN secara nasional,” kata Wamen ATR/Wamen BPN dikutip Obsessionnews.com Sabtu (5/2).

Lebih lanjut, ia menyampaikan terjemahan kesetaraan gender di Kementerian ATR/BPN, yang kemudian disebut sebagai Anggaran Responsif Gender (ARG). Penandaan tematik ARG dilakukan untuk mengidentifikasi kegiatan/klasifikasi rincian output/rincian output dan anggaran di Kementerian/Lembaga yang terkait dengan upaya peningkatan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.

“ARG ini harus terkait dengan tugas-tugas Kementerian ATR/BPN seperti Redistribusi Tanah, Konsolidasi Tanah, Reformasi Birokrasi, Pemberdayaan, Pengembangan Kapasitas SDM, dan seterusnya. Jadi memang ini menyeluruh karena isu gender masuk ke dalam perencanaan strategis dan wujud kesetaraan serta keadilan gender. Kementerian ATR/BPN mencoba mewadahi di dalam bidang pertanahan semampunya dan sebisanya,” ujar Wamen ATR/Waka BPN.

Surya Tjandra mengatakan bahwa kebijakan pencabutan izin mengenai pertambangan minerba, sektor kehutanan, dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan merupakan kebijakan dan komitmen dari Presiden RI, Joko Widodo dalam memperbaiki tata kelola SDA dan memberikan kesempatan pemerataan dan pemanfaatan aset bagi kelompok masyarakat. “Presiden ingin para pemilik hak itu bisa menjadikan tanahnya sebagai tanah yang produktif. Kalau tidak produktif terdapat sanksi kalau produktif bisa lanjut. Jadi intinya Presiden ingin para pemegang hak atau pemegang izin tidak main-main atau akan dicabut,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Sandra Hamid perwakilan dari The Asia Foundation mengapresiasi pencabutan izin yang dilakukan pemerintah karena sebagai pintu masuk perbaikan tata kelola lahan dan hutan di Indonesia. “Kami berkomitmen ingin menguatkan suara perempuan Indonesia, baik yang selama ini telah dilakukan dalam mengelola hutan dan lahan untuk dipertimbangkan guna sebagai satu rujukan dalam agenda pasca pencabutan izin,” pungkasnya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.