Sabtu, 27 April 24

Kemensos Sanggup Rehabilitasi 32.000 Pecandu Narkoba

Kemensos Sanggup Rehabilitasi 32.000 Pecandu Narkoba
* Menteri Sosial (Mensos) Indar Parawansa.

Press Release

 

Bekasi – Kementerian Sosial (Kemensos) meyakini sanggup merehabilitasi 32.000 pecandu narkoba melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Khofifah saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pimpinan IPWL di Hotel Sahid Jaya, Bekasi, Selasa (11/4/2017).

“Dengan jejaring IPWL yang kini berjumlah 160, sebenarnya dalam satu semester (6 bulan-red) Kemensos sanggup merehabilitasi 16.000 pecandu narkoba, jadi setahun bisa 32.000,” ungkapnya.

Namun karena minimnya anggaran, keberadaan IPWL tersebut menjadi kurang maksimal. Di tahun 2017 ini, anggaran Kemensos merosot sehingga hanya mampu 2.500 rehab rawat inap , dan 12.900 rawat jalan, dibandingkan tahun 2016 yang mencapai 5.000 rehab rawat inap.

Menurut Khofifah, keberadaan IPWL ini jauh akan lebih maksimal jika pemerintah daerah ikut memberi dukungan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selama ini, Pemda di beberapa daerah terkesan kurang perhatian, padahal di wilayahnya banyak sekali korban penyalahgunaan narkoba.

“Kalau hanya mengandalkan pemerintah pusat maka banyak residen (pecandu-red) yang tidak akan tertangani. Sementara diluar sana semakin banyak korban berjatuhan karena barang haram tersebut,” imbuhnya.

Khofifah menerangkan, korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini mencapai 5,8 juta orang dan uang yang digunakan untuk membeli narkoba dalam setahun mencapai Rp72 triliun. Data tersebut menjadikan Indonesia masuk dalam fase “Darurat Narkoba”.

Itu karena, lanjutnya narkoba bukan cuma mengincar orang dewasa dan remaja, anak-anak pun tidak luput dari sasaran pengedaran narkoba. Oleh karena itu, keluarga harus mengawal setiap anggotanya.

Penyembuhan Harus Total

Sementara itu, Khofifah menyebut meski anggaran terbatas penyembuhan terhadap pecandu narkoba tidak boleh dilakukan setengah-setengah. Tujuannya, selain penyembuhan fisik, psikis pecandu juga harus sehat sebagai salah satu modal mereka kembali ke lingkungan sosialnya.

“Jadi mereka bisa tetap produktif saat kembali ke tengah-tengah masyarakat. Jika tidak total, bukan tidak mungkin mereka kambuh kembali ke narkoba,” imbuhnya.

Khofifah menerangkan, seluruh IPWL di Indonesia yang berada dalam koordinasi Kemensos mengedepankan pendekatan Therapetic Community Approach. Saat ini, Kemensos sendiri tengah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi acuan pelayanan kepada para pencandu narkoba.

“Kami terus berbenah agar lebih maksimal, selanjutnya akan ada sertifikasi tambahan konselor dan satuan bakti pekerja sosial. Diikuti akreditasi IPWL,” tutupnya. (Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial RI)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.