Sabtu, 27 April 24

Kemenkop Siapkan Permen Cegah Pencucian Uang pada Koperasi

Kemenkop Siapkan Permen Cegah Pencucian Uang pada Koperasi
* Deputi Bidang Pengawasan, Kementerian Koperasi dan UKM Suparno (kesatu dari kanan).

Jakarta, Obsessionnews.com – Pemerintah telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 06/PER/M.KUKM/V/2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam.

Deputi Bidang Pengawasan, Kemenkop dan UKM Suparno menegaskan bahwa Permen tersebut bertujuan untuk mencegah dan melindungi koperasi dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Ini karena disebabkan modus kejahatan di industri jasa keuangan dan koperasi semakin beragam seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi,” kata Suparno di Jakarta, Senin (11/9/2017).

Suparno menambahkan, Permenkop itu memiliki ruang lingkup meliputi pengawasan aktif pengurus, pengelola dan pengawas, kebijakan dan prosedur, pengendalian internal sistem informasi dan pelaporan, dan SDM serta peningkatan kapasitas bagi koperasi.

“Dalam pelaksanaannya, regulasi baru ini dilakukan secara berjenjang sesuai dengan cakupan wilayah keanggotaan koperasi,” kata Suparno.

Dimana Deputi Pengawasan akan mengawasi koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas provinsi, untuk wilayah keanggotaan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi pengawasan akan dilakukan oleh Gubernur, sedangkan koperasi yang keanggotaannya hanya dalam satu wilayah kabupaten/kota pengawasannya akan dilakukan oleh Bupati/Walikota.

Sebagai anggota komite TPPU, lanjut Suparno, Kemenkop dan UKM bertanggungjawab turut serta menjaga nama Republik Indonesia untuk memenuhi rekomendasi yang disampaikan oleh Financial Action Task Force (FATF).

“Untuk itu, kami sudah melakukan beberapa upaya. Diantaranya, penandatanganan MoU pencegahan pencucian uang dengan PPATK pada 17 Oktober 2016, kerjasama pelatihan dengan PPATK di beberapa daerah bagi koperasi yang mempunyai kegiatan usaha simpan pinjam,” kata Suparno.

Untuk melindungi KSP, Kemenkop dan UKM sudah menjalin kerjasama pemberantasan investasi bodong dalam Satuan Tugas Waspada Investasi. Satgas ini beranggotakan OJK, Bappepti, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkop dan UKM, Kominfo, dan BKPM.

“Satgas ini pula yang nantinya akan dimaksimalkan memberantas koperasi yang jadi wadah pencucian uang. Selain Satgas di pusat, pengawasan  pencegahan pencucian uang juga akan dilakukan di daerah-daerah dengan pembentukan Satgas Pengawasan Koperasi  di provinsi dan kabupaten/kota,” tandas dia. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.