Sabtu, 27 April 24

Kemenkop Bisa Jadi Kementerian Koordinator Ekonomi Rakyat

Jakarta, Obsessionnews.com – Kementerian Koperasi dan UKM dinilai layak ditingkatkan fungsinya menjadi Kementrian Koordinator Ekonomi Rakyat supaya lebih optimal dalam mengembangkan koperasi di seluruh sektor ekonomi masyarakat.

Fungsi Kemenkop selama ini selalu dianggap sebagai kementerian yang dikhususkan untuk mengurusi Koperasi dan UKM. Sementara tanggungjawab pemberdayaan KUKM K/L lainya tidak diperhatikan.

“Padahal masalah krusialnya itu bagaimana pengembangan koperasi di seluruh sektor ekonomi,” ujar Pengamat Koperasi Suroto di Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Lebih lanjut Suroto menjelaskan, regulasi sektoral lainnya juga mengunci Kemenkop dan UKM dengan melakukan diskriminasi, subordinasi dan bahkan mengeliminasinya.

Contoh paling konkrit di tingkat UU misalnya UU BUMN yang mewajibkan badan hukum Persero, lalu UU Rumah Sakit yang juga sama. Bahkan sampai di tingkat Permen seperti Permendes tentang BUMDes yang harus badan hukum Persero.

“Hal ini yang sebabkan koperasi sebagai basis ekonomi rakyat kita itu  tidak berkembang dan kontribusinya jadi sangat kecil terhadap Produk Domestik Bruto (PDB),” katanya.

Saat ini kontribusi Koperasi terhadap PDB  hanya 4 persen. Kecilnya kontribusi ini dinilai tidak sesuai dengan konstitusi kita yang pesannya untuk kembangkan demokrasi ekonomi dimana koperasi itu merupakan bangun perusahaan yang cocok untuk itu. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.