Jumat, 26 April 24

Kemenkop akan Dorong 10 Perdep Jadi Permen pada 2018

Kemenkop akan Dorong 10 Perdep Jadi Permen pada 2018
* Deputi bidang pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno (kedua dari kanan) saat memberikan pengarahan Bimbingan Teknis Pengawasan Koperasi di Bogor.

Bogor, Obsessionnews.com – Tahun depan Kementerian Koperasi dan UKM akan mendorong sekitar 10 Peraturan Deputi (Perdep) Pengawasan menjadi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM. Hal itu untuk memperkuat pengawasan koperasi di daerah.

Pernyataan itu diungkapkan Deputi Bidang Pengawasan, Kemenkop dan UKM Suparno saat membuka acara Bimbingan Teknis Pengawasan Koperasi untuk wilayah Jabodetabek dan Banten, di Kota Bogor, Selasa (14/11/2017).

“10 Perdep yang ada akan dirangkum menjadi dua atau tiga Permen agar lembaga Satgas Pengawasan Koperasi di daerah lebih bergigi lagi,” tandas Suparno.

Suparno mengatakan unsur pengawasan berjalan dengan baik dan kuat akan menciptakan koperasi berkualitas, sebagaimana arah dari semangat reformasi total koperasi yang digulirkan Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga.

“Oleh karena itu, kegiatan Bimtek Pengawasan Koperasi ini sangat strategis, karena Satgas yang saat ini jumlahnya sekitar 1712 anggota Satgas di Indonesia merupakan ujung tombak dan garda terdepan,” kata Suparno.

Yang pasti, kata Suparno, dengan pengawasan yang ketat diharapkan koperasi bisa kembali ke jati dirinya dan dengan menerapkan bunga yang wajar sesuai dengan yang disepakati dalam rapat anggota.

“Di samping itu, sudah ada peraturan yang mewajibkan Pemda untuk berperan lebih kongkrit dalam melakukan pengawasan koperasi di daerahnya. Bahkan, jabatan untuk itu sudah merupakan jabatan fungsional yang tidak mudah dan cepat dirotasi,” jelas Suparno.

Suparno juga menekankan agar Satgas di daerah tak segan-segan untuk berani mengawasi bahkan menutup koperasi yang banyak membuka cabang di daerah namun diduga melakukan praktek menyimpang.

“Saya kasih contoh, ada koperasi banyak membuka cabang di daerah dengan memiliki jumlah karyawan sebanyak 1700 orang, tapi jumlah anggota koperasinya hanya 600 orang saja. Yang menimbulkan tanda tanya seperti ini yang harus kita awasi ketat,” ungkap Suparno.

Suparno juga menekankan, Satgas Pengawasan Koperasi di daerah sudah dibekali secara lengkap terutama menyangkut aturan dan legalitas untuk membubarkan koperasi yang terbukti menerapkan praktek menyimpang.

“Sanksi administratif itu sifatnya untuk pembinaan. Koperasi akan dibubarkan tergantung dari tingkat pelanggarannya. Misalnya, pelanggaran setingkat Koperasi Pandawa, ya dibubarkan,” tandasnya.

Yang pasti, sudah sekitar 61 ribu koperasi yang tinggal papan nama, yang sudah dikeluarkan dari database koperasi di Kemenkop dan UKM. Bahkan, sudah banyak cabang-cabang dari koperasi yang ada di daerah sudah ditutup.

“Karena keanggotaan koperasi yang tidak jelas dan tidak memiliki kantor. Sedangkan koperasi lainnya di luar itu masih dalam tahap pembinaan,” ungkap dia. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.