Jakarta, Obsessionnews.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak akan melakukan simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2021. Hal ini diperlukan guna mencegah industri terkena imbas ganda di tengah pukulan akibat pandemi Covid-19. Seperti diketahui penetapan tarif cukai rokok untuk tahun 2021 resmi dinaikkan 12,5 persen secara rata-rata.
“Kami tidak melakukan simplifikasi. Namun, dalam hal ini, pemerintah tetap memberikan sinyal bahwa simplifikasi itu digambarkan dalam bentuk perbedaan celah tarif yang makin diperkecil,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam keterangannya, Kamis (10/12/2020).
Dengan tidak dilakukannya simplifikasi struktur cukai tahun depan, maka ini memberikan isyarat bahwa di tahun – tahun mendatang proses simplifikasi akan dilakukan. Oleh sebab itu Sri Mulyani berharap pelaku industri dapat melakukan persiapan untuk mencapai tahapan itu. Hanya saja belum dapat diketahui kapan pastinya simplifikasi tersebut bakal dilakukan.
“Jadi, meskipun kami tidak melakukan simplifikasi secara drastis, tapi kami memberikan sinyal kepada industri bahwa tarif antar golongan SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) semakin dikecilkan atau didekatkan tarifnya,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana melakukan simplifikasi tarif CHT secara bertahap. Awalnya, struktur tarif CHT mencapai 19 layer. Pada 2018, sudah tersisa separuhnya menjadi 10 layer. Saat ini, rencana simplifikasi tarif CHT terus digodok oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu. (Has)