Selasa, 26 September 23

Kemenag Terbitkan Tiga PMA Pesantren, Mengatur Apa Saja?

Kemenag Terbitkan Tiga PMA Pesantren, Mengatur Apa Saja?
* Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Pontren) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Waryono Abdul Ghofur. (Foto: Kemenag)

Jakarta, Obsessionnews.com -Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan tiga Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pesantren. Tiga regulasi ini merupakan turunan dari Undang-Undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

 

Baca juga:

Mengenang Perjuangan KH Noer Muhammad Iskandar SQ Membangun Pesantren di Jakarta

Alumni Pesantren Harus Serba Bisa

 

“Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, akhirnya tiga PMA yang mengatur tentang pesantren bisa diterbitkan Kementerian Agama. Ketiga PMA ini telah ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada 30 November 2020,” terang Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Waryono Abdul Ghafur di Jakarta dalam keterangan tertulis, Selasa (22/12/2020).

Ketiga regulasi tersebut adalah PMA No 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (diundangkan pada 3 Desember 2020), PMA No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren (diundangkan pada 30 November 2020), dan PMA No 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly (diundangkan pada 3 Desember 2020).

Halaman selanjutnya

Pages: 1 2 3 4

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.