
Jakarta, Obsessionnews.com – Dalam waktu dekat Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar program penceramah bersertifikat. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas)
Islam Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa program ini bukanlah sertifikasi profesi.
“Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi, sehingga jika mereka sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan,” kata Kamaruddin di Jakarta seperti dikutip obsessionnews.com dari keterangan tertulisnya, Senin (7/9/2020).
Baca juga:
Kemenag Tetapkan 22 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang
Pimpinan Ponpres Cipasung Apresiasi Kemenag Keluarkan Protokol Kesehatan Pesantren
Halaman selanjutnya