Kemenag Tegaskan Penceramah Bersertifikat Bukan Sertifikasi Profesi

Jakarta, Obsessionnews.com - Dalam waktu dekat Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar program penceramah bersertifikat. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa program ini bukanlah sertifikasi profesi.
"Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi, sehingga jika mereka sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan," kata Kamaruddin di Jakarta seperti dikutip obsessionnews.com dari keterangan tertulisnya, Senin (7/9/2020).
Baca juga:
Kemenag Tetapkan 22 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang
Pimpinan Ponpres Cipasung Apresiasi Kemenag Keluarkan Protokol Kesehatan Pesantren
Halaman selanjutnyaKalau penceramah bersertifikat, lanjutnya, ini sebenarnya kegiatan biasa saja untuk meningkatkan kapasitas penceramah. Setelah mengikuti kegiatan, diberi sertifikat.
Penceramah bersertifikat, ujar Kamaruddin, seperti program peningkatan kapasitas penyuluh agama dan penghulu yang dilalukan Direktorat Jenderal Bimas Islam. Saat ini tercatat ada sekitar 50 ribu penyuluh dan 10 ribu penghulu di Indonesia. Untuk mengoptimalkan layanan, mereka secara bertahap ditingkatkan kapasitasnya di bidang literasi tentang zakat, wakaf, moderasi beragama. Setelah mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas, mereka mendapatkan sertifikat.
"Jadi ini sertifikasi biasa yang tidak berkonsekuensi apa-apa. Jadi bukan sertifikasi profesi sehingga ini tidak berkonsekuensi wajib atau tidak. Bukan berarti yang tidak bersertifikat tidak boleh berceramah, atau yang boleh berceramah hanya yang bersertifikat. Sama sekali tidak begitu," tandas Kamaruddin.
Halaman selanjutnyaIa menambahkan, ini hanya kegiatan biasa yang ingin memberikan afirmasi kepada penceramah kita, ingin memperluas wawasan mereka tentang agama dan ideologi bangsa.
"Jadi ini bukan sertifikasi, tapi penceramah bersertifikat," ucapnya.
Kamaruddin menjelaskan, penceramah bersertifikat berlaku untuk penceramah semua agama. Namun, program ini tidak bersifat wajib atau mengikat. Dalam pelaksanannya Kemenag berperan sebagai fasilitator dan koordinator.
Halaman selanjutnyaProgram ini juga akan melibatkan sejumlah lembaga lain, antara lain Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), serta organisasi kemasyarakatan (ormas), dan majelis agama.
Lemhanas memiliki otoritas untuk menjelaskan dan memberi penguatan wawasan penceramah tentang ketahanan negara.
BPIP akan memperkaya perspektif tentang Pancasila sebagai dasar negara.
Sementara BNPT akan menjelaskan dinamika yang terjadi di kancah global maupun nasional tentang potensi destruktif terhadap perkembangan agama di Indonesia.
Kamaruddin mengungkapkan, untuk Bimas Islam target tahun ini 8.200 penceramah. Kemenag mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa ikut memberikan materi. (arh)