Kemenag Gelar Uji Publik Aturan Turunan UU Pesantren

Jakarta, Obsessionnews.com - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar uji publik regulasi yang menjadi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Regulasi turunan itu berupa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) dan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA). Baca juga:HNW: “Pasal Karet” yang Resahkan Pesantren Dalam RUU Ciptaker Dicabut, AlhamdulillahPimpinan Ponpres Cipasung Apresiasi Kemenag Keluarkan Protokol Kesehatan Pesantren Uji publik ini berlangsung tiga hari, yakni 5-7 Oktober 2020. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani berharap regulasi turunan UU undang Pesantren ini bersifat komprehensif dan operasional. "Saya, dan kita semua benar-benar berharap agar turunan Undang-undang Pesantren ini bisa digunakan dan diterapkan di pesantren dengan operasional," kata Ali di Jakarta, Senin (5/10). Dikutip obsessionnews.com dari keterangan tertulis Humas Kemenag, Selasa (6/10), dalam kesempatan tersebut Ali mengungkapkan, sempat muncul sikap skeptis di masyarakat terhadap pelaksanaan UU Pesantren. Hal itu antara lain karena regulasi turunannya belum terbit. Karena itu dia minta agar pembahasan Rancangan Perpres dan RPMA ini segera selesai sehingga bisa segera diterapkan. "Undang-undang Pesantren ini adalah bentuk fasilitas negara kepada pesantren," terangnya. Agar aturan turunan Undang-undang ini bisa berumur panjang, lanjutnya, maka isinya juga harus bisa membaca dinamika masa depan yang akan terjadi di pesantren. Pada uji publik ini dibahas Rancangan Perpres tentang Pendanaan Pesantren. Selain itu dibahas juga tiga RPMA, yaitu RPMA tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, RPMA Pendidikan Pesantren, dan RPMA Ma'had Aly. Hadir dalam uji publik ini Ketua RMI PBNU, Ketua LP2PPM Muhammadiyah, perwakilan MPP Al-Irsyad Al-Islamiyah, perwakilan Mathlaul Anwar, perwakilan Amali (Asosiasi Ma'had Aly), perwakilan Aspendif, FKPM, dan PKPPS. (arh)





























