Sabtu, 27 April 24

Kejagung Siap Cek ‘Kesucian’ Calon Kepala Daerah

Kejagung Siap Cek ‘Kesucian’ Calon Kepala Daerah
* Kabuspenkum Kejagung RI, Tony Spontana (tengah) didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (kanan) dan Kasi Intel Kejati Jateng, Hendrik (kiri) menegaskan tidak akan segan-segan memberikan rekomendasi kepada KPU terhadap calon kepala daerah yang bermasalah.

Semarang, Obsessionnews – Sudah bukan rahasia umum jika saat momen pilkada, berbondong-bondong masyarakat melaporkan calon kepala daerah atas dugaan tindak pidana. Banyak dari mereka datang ke Kejaksaan untuk meminta aparat tersebut mengecek ‘kesucian’ seorang calon.

“Kami kira itu mekanisme yang bagus. Dari pada sudah terpilih tapi ternyata calon yang bersangkutan pernah terjerat kasus pidana yang akan mengganggu roda pemerintahan dan pembangunan. Kami tidak ingin hal itu terjadi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kabuspenkum) Kejagung RI, Tony Spontana, Selasa (28/7/2015).

Apabila ditemukan calon Kepala Daerah yang pernah terjerat hukum dan diketahui publik, pihaknya tidak segan-segan meminta kepada KPU untuk tidak mengeluarkan rekomendasi.

“Kita harus bijaksana dan tetap akan mengusutnya jangan kontradiktif. Sehingga proses penegakan hukum tetap berlanjut namun jangan sampai mengganggu proses Pilkada,” jelasnya di Semarang.

Oleh sebab itu, Tony meminta segenap insan media untuk tidak terprovokasi terhadap calon tertentu yang bisa mengganggu proses pencalonan kepala daerah yang bersangkutan.

Lebih lanjut, dia juga menuntut integritas baik dari para wartawan maupun Kejaksaan Negeri di daerah. “Kejaksaan Jateng sendiri sudah berkomitmen dan menegaskan sudah objektif dan independent. Artinya, pihaknya tidak memihak dan tidak berpihak terhadap calon-calon tertentu,” tegas Tony.

Terkait keraguan masyarakat atas kebijakan Kejaksaan terhadap dugaan tindak pidana yang menimpa aparat penegak hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berencana membentuk TP4 (Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah Pembangunan) yang bertujuan untuk meningkatkan kontribusi dan memacu perkembangan ekonomi di daerah.

Kendati demikian, pihaknya tetap akan memproses pelanggaran tindak pidana jika terindikasi ada. “Penegak hukum harus objektif. Pada prinsipnya, jika tidak ada kestrels dan kebijakan dilakukan dengan baik, implementasinya benar dan menyentuh kesejahteraan masyarakat, tentu tidak akan melakukan proses penegakan hukum,” tandasnya. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.