Minggu, 5 Mei 24

Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Victoria

Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Victoria
* Widyo Pramono

Jakarta, Obsessionnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menetapkan tersangka pada kasus dugaan pidana penjualan hak tagih atau pengalihan piutang dalam cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) oleh Victoria Sekuritas Indonesia (VSI).

“Nggak lama lagi kita tetapkan tersangka,” Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Widyo Pramono di Jakarta, Sabtu (24/10/2015).

Widyo mengaku, Kejagung sudah kantongi calon tersangka itu. Namun, dalam menangani kasus ini pihaknya harus hati-hati. Karena resikonya kalau tidak hati-hati bisa mempermalukan lembaga Kejagung itu sendiri.

“Sudah ada calon tersangka. Kita bekerja hati-hati dan selektif. Nanti kalau buru-buru diajukan praperdilan apa saya tidak malu. Apa lagi kalah, ngak mau saya begitu,” katanya.

Dalam kasus PT VSI ini bermula dari cessie BPPN dalam penjualan BTN. Mulanya, PT Adistra Utama (AU) punya utang Rp469 miliar ke BTN untuk proyek pembangunan perumahan di Karawang pada akhir 1990. Kredit utang itu macet saat krisis ekonomi mendera Indonesia pada 1998. Pemerintah kemudian memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan. Belakangan, sejumlah kredit macet itu dilelang, termasuk utang PT AU.

PT Victoria Securities International Corporation (VISC) kemudian membeli cessie BTN senilai Rp26 miliar pada 2003. Kemudian, PT AU ingin menebus utang tersebut tapi VISC menyodorkan nilai Rp2,1 triliun untuk aset tersebut. Masalah inilah yang kini diselidiki Kejaksaan Agung.

Penanganan kasus tersebut membuat Kejaksaan Agung akhirnya menggeledah ke kantor perusahaan PT VSI. Tak terima, PT VSI kemudian melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang pada putusannya memenangkan pihak perusahaan tersebut. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.